Pengadilan Tinggi Jepang memutuskan bahwa undang-undang kewarganegaraan yang melarang kewarganegaraan ganda adalah konstitusional, memperkuat keputusan pengadilan sebelumnya. Putusan ini menolak klaim dari Yuri Kondo, seorang wanita kelahiran Jepang yang kehilangan kewarganegaraan Jepang setelah menjadi warga negara Amerika Serikat.
Pada 10 Oktober 2024, Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Fukuoka, Gunichi Kurushima, menyatakan bahwa tidak ada kewajiban untuk mengizinkan kewarganegaraan ganda dan tujuan pasal undang-undang tersebut dianggap wajar.
Kondo, 77 tahun, berargumen bahwa Pasal 11 UU Kewarganegaraan yang mengharuskan seseorang kehilangan kewarganegaraan Jepang jika memilih kewarganegaraan asing, melanggar haknya atas kebahagiaan, hak menentukan nasib sendiri, dan identitas yang dilindungi oleh Konstitusi. Meskipun demikian, pengadilan menolak gugatannya. Kondo menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut dan berencana untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Kondo pertama kali kehilangan paspornya pada 2017 setelah otoritas Jepang menyadari bahwa ia memegang kewarganegaraan ganda. Setelah itu, ia hanya memiliki paspor Amerika dan belum mengajukan permohonan kembali untuk mendapatkan paspor Jepang karena khawatir ditolak.
Kasus ini menyoroti tantangan hukum dan sosial yang dihadapi warga negara Jepang yang memiliki kewarganegaraan asing. Meski putusan pengadilan tinggi menguatkan aturan tersebut, diskusi mengenai kewarganegaraan ganda masih menjadi isu penting di Jepang, terutama bagi warga negara yang tinggal atau bekerja di luar negeri.