Otoritas imigrasi Jepang berencana memperketat pengawasan terhadap warga asing yang overstay dan pekerja ilegal dengan memantau media sosial serta berbagai platform online lainnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah Jepang untuk mengurangi jumlah pelanggar visa di tengah meningkatnya kebutuhan tenaga kerja asing akibat kekurangan pekerja domestik.
Immigration Services Agency of Japan berencana mulai tahun depan menggunakan alat analisis digital untuk mendeteksi informasi terkait pekerjaan ilegal, termasuk unggahan lowongan kerja dalam berbagai bahasa asing. Jepang juga akan membentuk unit khusus patroli siber untuk memantau aktivitas tersebut.
Menurut data pemerintah Jepang, jumlah warga asing yang tinggal secara ilegal di Jepang mencapai sekitar 68 ribu orang per Januari 2026. Angka itu turun sekitar 6 ribu dibanding tahun sebelumnya.
Sebagai bagian dari program penanggulangan overstay, pemerintah Jepang juga akan menindak perusahaan atau individu yang mempekerjakan pekerja asing tanpa visa kerja yang sah.
Sementara itu, Pemerintah Prefektur Ibaraki Prefecture baru-baru ini meluncurkan program hadiah bagi masyarakat yang melaporkan bisnis yang mempekerjakan pekerja asing ilegal. Pelapor akan menerima hadiah sebesar 10 ribu yen jika informasi yang diberikan berhasil mengarah pada tindakan penegakan hukum.
Di sisi lain, jumlah pekerja asing legal di Jepang terus meningkat. Data pemerintah menunjukkan jumlah tenaga kerja asing yang bekerja secara resmi naik 11,7 persen dibanding tahun sebelumnya menjadi rekor 2,57 juta orang per Oktober 2025.








