Menu

Dark Mode
Anak 6 Tahun Tewas Tenggelam di Bendungan di Okayama Istilah dalam Bahasa Jepang untuk Cuaca dan Alam: Dari Cerah hingga Gempa Hijiki: Rumput Laut Hitam yang Kaya Nutrisi, Pelengkap Sehat di Meja Makan Budaya Chado (Upacara Teh): Lebih dari Minum Teh, Seni Meditasi dan Penghargaan Legendaris Baseball Jepang, Shigeo Nagashima, Wafat di Usia 89 Tahun Jepang Naikkan Target Investasi Asing Jadi 150 Triliun Yen untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi

News

Jepang Berlakukan Reformasi Hukum Pidana, Fokuskan Rehabilitasi daripada Hukuman di Penjara

badge-check


					Jepang Berlakukan Reformasi Hukum Pidana, Fokuskan Rehabilitasi daripada Hukuman di Penjara Perbesar

Sebuah amandemen terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jepang yang menekankan rehabilitasi bagi narapidana mulai berlaku pada Minggu (12 Mei), menandai perubahan bentuk hukuman pidana untuk pertama kalinya dalam lebih dari satu abad.

Dalam perubahan ini, sistem hukuman penjara tidak lagi dibedakan antara dengan kerja wajib dan tanpa kerja wajib. Artinya, kerja di penjara tidak lagi bersifat wajib bagi para narapidana. Sebagai gantinya, lebih banyak waktu akan dialokasikan untuk bimbingan rehabilitatif dan pendidikan guna mengurangi kemungkinan pelanggaran ulang, menurut Kementerian Kehakiman Jepang.

Undang-undang yang direvisi—berlaku bagi mereka yang dihukum mulai Minggu ini—menyatakan bahwa hukuman penjara kini berarti “penahanan di institusi pemasyarakatan,” di mana narapidana dapat ditugaskan melakukan “pekerjaan yang diperlukan” atau menjalani “bimbingan yang diperlukan” untuk rehabilitasi dan perbaikan diri.

Sebelum reformasi ini, perlakuan terhadap narapidana sebagian besar bergantung pada tingkat risiko pelanggaran ulang. Hal ini memungkinkan seorang lansia yang berulang kali mencuri di toko mendapatkan perlakuan yang sama dengan anggota yakuza dalam sistem penjara. Dengan sistem baru, tersedia 24 program yang disesuaikan dengan usia, karakteristik, dan kondisi masing-masing narapidana.

Program-program tersebut mencakup kurikulum “Perawatan Harian untuk Lansia” bagi narapidana berusia 70 tahun ke atas yang mengalami demensia, serta program “Pemulihan dari Kecanduan” bagi pengguna narkoba. Program lainnya juga disiapkan untuk narapidana muda berusia 20 hingga 26 tahun, serta mereka yang menghadapi hukuman penjara minimal 10 tahun.

Kementerian menjelaskan bahwa narapidana lansia akan lebih difokuskan pada upaya mempertahankan fungsi fisik dan kognitif mereka dibandingkan pekerjaan penjara biasa. Sementara itu, narapidana muda akan mengikuti program yang mendukung mereka untuk dapat kembali melanjutkan pendidikan setelah bebas dari penjara.

Narapidana akan ditempatkan di lembaga pemasyarakatan yang menyediakan program yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Evaluasi kondisi mereka akan dilakukan setiap enam bulan, memungkinkan penyesuaian atau perubahan program jika diperlukan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jepang awalnya diberlakukan pada tahun 1907. Undang-undang yang memungkinkan reformasi besar ini disahkan oleh parlemen pada tahun 2022.

Sc : mainichi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Anak 6 Tahun Tewas Tenggelam di Bendungan di Okayama

4 June 2025 - 10:10 WIB

Legendaris Baseball Jepang, Shigeo Nagashima, Wafat di Usia 89 Tahun

3 June 2025 - 17:10 WIB

Jepang Naikkan Target Investasi Asing Jadi 150 Triliun Yen untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi

3 June 2025 - 16:10 WIB

Bandai Umumkan Museum Desain Plamo Baru di Shizuoka, Jepang

3 June 2025 - 14:30 WIB

Todongkan Pisau ke Rekan Kerja, Pemagang Indonesia di Sapporo Ditangkap Polisi

3 June 2025 - 12:10 WIB

Trending on News