Menu

Dark Mode
Jepang Siapkan Aturan Baru, Kripto Akan Dianggap sebagai Produk Keuangan Jepang Targetkan Industri Anime Tembus Rp6000 Triliun di Pasar Global pada 2033 Mayoritas Pelajar Jepang Sudah Gunakan AI, Terutama untuk Belajar dan Mencari Informasi Japan Rail Pass Naik Lagi Mulai Oktober 2026, Harga Tembus 53.000 Yen Jepang Siap Lepas Cadangan Minyak 20 Hari, Antisipasi Krisis Selat Hormuz China Salip Jepang, Kini Jadi Pemasok Mobil Terbesar di Australia

News

Jepang Berlakukan Reformasi Hukum Pidana, Fokuskan Rehabilitasi daripada Hukuman di Penjara

badge-check


					Jepang Berlakukan Reformasi Hukum Pidana, Fokuskan Rehabilitasi daripada Hukuman di Penjara Perbesar

Sebuah amandemen terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jepang yang menekankan rehabilitasi bagi narapidana mulai berlaku pada Minggu (12 Mei), menandai perubahan bentuk hukuman pidana untuk pertama kalinya dalam lebih dari satu abad.

Dalam perubahan ini, sistem hukuman penjara tidak lagi dibedakan antara dengan kerja wajib dan tanpa kerja wajib. Artinya, kerja di penjara tidak lagi bersifat wajib bagi para narapidana. Sebagai gantinya, lebih banyak waktu akan dialokasikan untuk bimbingan rehabilitatif dan pendidikan guna mengurangi kemungkinan pelanggaran ulang, menurut Kementerian Kehakiman Jepang.

Undang-undang yang direvisi—berlaku bagi mereka yang dihukum mulai Minggu ini—menyatakan bahwa hukuman penjara kini berarti “penahanan di institusi pemasyarakatan,” di mana narapidana dapat ditugaskan melakukan “pekerjaan yang diperlukan” atau menjalani “bimbingan yang diperlukan” untuk rehabilitasi dan perbaikan diri.

Sebelum reformasi ini, perlakuan terhadap narapidana sebagian besar bergantung pada tingkat risiko pelanggaran ulang. Hal ini memungkinkan seorang lansia yang berulang kali mencuri di toko mendapatkan perlakuan yang sama dengan anggota yakuza dalam sistem penjara. Dengan sistem baru, tersedia 24 program yang disesuaikan dengan usia, karakteristik, dan kondisi masing-masing narapidana.

Program-program tersebut mencakup kurikulum “Perawatan Harian untuk Lansia” bagi narapidana berusia 70 tahun ke atas yang mengalami demensia, serta program “Pemulihan dari Kecanduan” bagi pengguna narkoba. Program lainnya juga disiapkan untuk narapidana muda berusia 20 hingga 26 tahun, serta mereka yang menghadapi hukuman penjara minimal 10 tahun.

Kementerian menjelaskan bahwa narapidana lansia akan lebih difokuskan pada upaya mempertahankan fungsi fisik dan kognitif mereka dibandingkan pekerjaan penjara biasa. Sementara itu, narapidana muda akan mengikuti program yang mendukung mereka untuk dapat kembali melanjutkan pendidikan setelah bebas dari penjara.

Narapidana akan ditempatkan di lembaga pemasyarakatan yang menyediakan program yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Evaluasi kondisi mereka akan dilakukan setiap enam bulan, memungkinkan penyesuaian atau perubahan program jika diperlukan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jepang awalnya diberlakukan pada tahun 1907. Undang-undang yang memungkinkan reformasi besar ini disahkan oleh parlemen pada tahun 2022.

Sc : mainichi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jepang Siapkan Aturan Baru, Kripto Akan Dianggap sebagai Produk Keuangan

13 April 2026 - 17:10 WIB

Mayoritas Pelajar Jepang Sudah Gunakan AI, Terutama untuk Belajar dan Mencari Informasi

13 April 2026 - 12:10 WIB

Jepang Siap Lepas Cadangan Minyak 20 Hari, Antisipasi Krisis Selat Hormuz

11 April 2026 - 18:00 WIB

China Salip Jepang, Kini Jadi Pemasok Mobil Terbesar di Australia

11 April 2026 - 14:30 WIB

Jepang Siapkan Program 3 Tahun untuk Bantu Generasi “Employment Ice Age”

11 April 2026 - 10:10 WIB

Trending on News