Menu

Dark Mode
Jepang Mulai Operasikan Taksi Mini Berbahan Bakar Gas Pertama, Target Atasi Kekurangan Sopir Jepang Siapkan Kereta Ekspres Langsung Narita–Haneda, Waktu Tempuh Bakal Lebih Singkat Mulai 2028, Sony Hentikan Produksi Game Fisik Baru untuk PlayStation Survei: Sekitar 350 Ribu Orang di Jepang Pernah Gunakan Kokain, Angka Tertinggi Sejak 2007 Jepang Mulai Operasikan Taksi Mini Berbahan Bakar Gas Pertama Pentas Panggung Spirited Away Gelar Tur Dunia, Singgah ke Kanada, AS, Inggris, Taiwan, dan Jepang

News

Jepang Berlakukan Reformasi Hukum Pidana, Fokuskan Rehabilitasi daripada Hukuman di Penjara

badge-check


					Jepang Berlakukan Reformasi Hukum Pidana, Fokuskan Rehabilitasi daripada Hukuman di Penjara Perbesar

Sebuah amandemen terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jepang yang menekankan rehabilitasi bagi narapidana mulai berlaku pada Minggu (12 Mei), menandai perubahan bentuk hukuman pidana untuk pertama kalinya dalam lebih dari satu abad.

Dalam perubahan ini, sistem hukuman penjara tidak lagi dibedakan antara dengan kerja wajib dan tanpa kerja wajib. Artinya, kerja di penjara tidak lagi bersifat wajib bagi para narapidana. Sebagai gantinya, lebih banyak waktu akan dialokasikan untuk bimbingan rehabilitatif dan pendidikan guna mengurangi kemungkinan pelanggaran ulang, menurut Kementerian Kehakiman Jepang.

Undang-undang yang direvisi—berlaku bagi mereka yang dihukum mulai Minggu ini—menyatakan bahwa hukuman penjara kini berarti “penahanan di institusi pemasyarakatan,” di mana narapidana dapat ditugaskan melakukan “pekerjaan yang diperlukan” atau menjalani “bimbingan yang diperlukan” untuk rehabilitasi dan perbaikan diri.

Sebelum reformasi ini, perlakuan terhadap narapidana sebagian besar bergantung pada tingkat risiko pelanggaran ulang. Hal ini memungkinkan seorang lansia yang berulang kali mencuri di toko mendapatkan perlakuan yang sama dengan anggota yakuza dalam sistem penjara. Dengan sistem baru, tersedia 24 program yang disesuaikan dengan usia, karakteristik, dan kondisi masing-masing narapidana.

Program-program tersebut mencakup kurikulum “Perawatan Harian untuk Lansia” bagi narapidana berusia 70 tahun ke atas yang mengalami demensia, serta program “Pemulihan dari Kecanduan” bagi pengguna narkoba. Program lainnya juga disiapkan untuk narapidana muda berusia 20 hingga 26 tahun, serta mereka yang menghadapi hukuman penjara minimal 10 tahun.

Kementerian menjelaskan bahwa narapidana lansia akan lebih difokuskan pada upaya mempertahankan fungsi fisik dan kognitif mereka dibandingkan pekerjaan penjara biasa. Sementara itu, narapidana muda akan mengikuti program yang mendukung mereka untuk dapat kembali melanjutkan pendidikan setelah bebas dari penjara.

Narapidana akan ditempatkan di lembaga pemasyarakatan yang menyediakan program yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Evaluasi kondisi mereka akan dilakukan setiap enam bulan, memungkinkan penyesuaian atau perubahan program jika diperlukan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jepang awalnya diberlakukan pada tahun 1907. Undang-undang yang memungkinkan reformasi besar ini disahkan oleh parlemen pada tahun 2022.

Sc : mainichi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jepang Siapkan Kereta Ekspres Langsung Narita–Haneda, Waktu Tempuh Bakal Lebih Singkat

4 July 2026 - 07:03 WIB

Mulai 2028, Sony Hentikan Produksi Game Fisik Baru untuk PlayStation

3 July 2026 - 15:10 WIB

Survei: Sekitar 350 Ribu Orang di Jepang Pernah Gunakan Kokain, Angka Tertinggi Sejak 2007

3 July 2026 - 10:10 WIB

Jepang Kembangkan AI untuk Deteksi Pohon Berisiko Tumbang, Cegah Kecelakaan di Ruang Publik

2 July 2026 - 14:10 WIB

Pria WNI Asal Indonesia Ditangkap usai Bobol Home Center di Jepang, Ngaku Incar Kunci Koper

2 July 2026 - 11:10 WIB

Trending on News