Pemerintah Jepang akan melarang orang asing dengan visa yang akan segera kedaluwarsa untuk mengakuisisi lahan pertanian, sebagai upaya mencegah penyalahgunaan tanah di tengah melonjaknya harga beras dan bahan makanan lainnya, menurut Kementerian Pertanian Jepang.
Sistem baru ini mulai berlaku pada Selasa (2 April) melalui revisi Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Lahan Pertanian. Aturan ini mewajibkan orang asing untuk melaporkan sisa masa berlaku visa mereka saat membeli lahan pertanian.
Langkah ini diambil setelah kekhawatiran dari anggota parlemen partai berkuasa, yang menganggap tanah pertanian bisa disalahgunakan karena semakin banyak perusahaan yang terafiliasi dengan asing menjadi pemilik lahan.
Menurut aturan yang berlaku, pemilik lahan pertanian harus aktif bertani setidaknya 150 hari per tahun, dengan keputusan persetujuan akuisisi berada di tangan komite pertanian daerah.
Pada September 2023, Kementerian Pertanian mulai mewajibkan perorangan dan perusahaan asing melaporkan kebangsaan mereka saat mengajukan permohonan kepemilikan lahan. Saat itu, individu asing sudah diminta melaporkan status visa mereka, tetapi tidak harus mencantumkan berapa lama sisa masa berlaku visanya.
Dengan sistem baru ini, orang asing tidak diperbolehkan membeli lahan pertanian jika visa mereka akan segera berakhir dan tidak ada kepastian perpanjangan. Selain itu, orang yang pindah jauh dari lahan pertanian—terlepas dari kewarganegaraannya—juga dilarang melakukan pembelian.
Meski demikian, pemerintah tidak menetapkan durasi minimum visa yang diperlukan untuk akuisisi lahan. Keputusan akan diserahkan kepada komite pertanian daerah berdasarkan kasus per kasus.
Menurut data Kementerian Pertanian Jepang:
-
Pada 2022, total 154 hektare lahan pertanian diakuisisi oleh individu asing yang menetap di Jepang dan perusahaan dengan pemegang saham asing yang memiliki hak suara.
-
Pada 2023, jumlahnya turun menjadi 90 hektare.
-
73 hektare lahan pertanian di enam prefektur telah dibeli oleh entitas asing yang berbasis di luar Jepang antara 2017 dan 2023.
Di antara perusahaan asing yang telah membeli lahan pertanian di Jepang, perusahaan asal Prancis tercatat sebagai pembeli lahan terbesar. Selain itu, perusahaan yang berafiliasi dengan China dan Hong Kong juga termasuk dalam daftar pemilik lahan pertanian.
Aturan ini diharapkan dapat melindungi sumber daya pertanian Jepang, memastikan lahan tetap dimanfaatkan untuk pertanian, serta mencegah spekulasi tanah oleh pihak asing.
Sc : JT