Pemerintah Jepang mulai memperluas perlindungan terhadap suara selebritas dan pengisi suara (seiyuu) di tengah maraknya video palsu yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI).
Dalam pedoman yang diumumkan Kementerian Kehakiman Jepang pada Jumat, penggunaan suara yang menyerupai aktor atau seiyuu dalam konten AI tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran hak publisitas, terutama jika konten tersebut diunggah ke media sosial dan menghasilkan keuntungan.
Jepang saat ini belum memiliki undang-undang khusus yang secara eksplisit melindungi apa yang disebut sebagai “hak suara”. Pedoman tersebut dibuat setelah sejumlah seiyuu meminta pemerintah mengambil tindakan terhadap penggunaan suara mereka oleh AI tanpa izin.
Aturan ini berlaku bagi pengguna AI, baik perusahaan maupun individu. Salah satu contoh yang disebut adalah membuat musik menggunakan suara seorang seiyuu lalu mengunggahnya secara publik tanpa izin. Jika dinilai melanggar hak, konten tersebut dapat diminta untuk dihapus dan pemilik suara dapat menuntut kompensasi.
Penggunaan suara yang menyerupai seiyuu dalam video cabul juga dapat dianggap sebagai pelanggaran apabila merusak reputasi orang yang bersangkutan.
Namun, tidak semua penggunaan suara yang mirip otomatis dianggap melanggar. Pemerintah akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk tingkat kemiripan suara serta informasi lain yang dapat menghubungkan suara tersebut dengan orang tertentu.
Menariknya, impresi oleh komedian yang secara jelas menyebut nama tokoh yang mereka tirukan tidak dianggap sebagai pelanggaran dalam contoh yang diberikan pemerintah.
Pedoman ini menjadi langkah Jepang untuk mencari keseimbangan antara mendorong perkembangan teknologi AI dan melindungi identitas serta hak pribadi seseorang dari penyalahgunaan AI.








