Pemerintah Jepang berencana memperketat persyaratan bagi warga negara asing yang ingin memperoleh status Permanent Residence (PR) atau izin tinggal permanen.
Menurut sumber yang mengetahui kebijakan tersebut, pemerintah akan merevisi pedoman terkait mulai 1 Oktober dan aturan baru ini pada prinsipnya akan diberlakukan untuk pengajuan PR yang diajukan mulai April tahun depan.
Selama ini, ada tiga syarat utama untuk mendapatkan status Permanent Residence di Jepang, yaitu memiliki perilaku yang baik, mampu hidup mandiri secara ekonomi, serta dinilai bahwa pemberian status tersebut sesuai dengan kepentingan terbaik bagi Jepang.
Melalui aturan baru, pemohon nantinya juga diwajibkan memiliki penghasilan tahunan yang lebih tinggi daripada rata-rata pendapatan rumah tangga di Jepang.
Selain itu, pemerintah juga akan menilai perkiraan manfaat pensiun yang akan diterima pemohon berdasarkan penghasilannya. Nilainya harus setara dengan seseorang yang mengikuti program pensiun karyawan selama sekitar 30 tahun.
Apabila perkiraan manfaat pensiun tersebut belum memenuhi syarat, pemohon masih dapat melengkapinya dengan menunjukkan tabungan atau aset lain yang dimiliki.
Pemerintah juga akan menambahkan penilaian baru terkait kemampuan berbahasa Jepang serta pemahaman terhadap aturan dan norma yang berlaku di Jepang dalam menentukan apakah pemberian status Permanent Residence sesuai dengan kepentingan negara.
Hingga akhir tahun lalu, tercatat sekitar 947.000 warga negara asing telah memiliki status Permanent Residence di Jepang.
Sc : JT








