Menu

Dark Mode
Akhirnya! Nintendo Akan Resmi Masuk Pasar Indonesia Festival Yosakoi Dimulai di Jepang, Ribuan Penari Tetap Semangat di Tengah Panas Bencana Tanah Longsor di Prefektur Nagano, Kemlu RI : Belum Ada Laporan WNI Jadi Korban Pokémon dan YOSHIKI Donasikan Ratusan Juta Yen untuk Korban Gempa Kumamoto WNI Berusia 20 Tahun Dikabarkan Hilang dari Kapal di Perairan Jepang, Diduga Jatuh ke Laut Nagasaki Peringati 81 Tahun Bom Atom, Wali Kota: Senjata Nuklir Adalah Kejahatan Mutlak

Teknologi

Jepang Rancang Aturan Baru untuk Kendalikan Dominasi Google dan Apple di Pasar Aplikasi

badge-check


					Jepang Rancang Aturan Baru untuk Kendalikan Dominasi Google dan Apple di Pasar Aplikasi Perbesar

Komisi Perdagangan Adil Jepang (Japan Fair Trade Commission/JFTC) pada Kamis merilis rancangan pedoman terkait undang-undang baru yang mengatur layanan perangkat lunak smartphone milik raksasa teknologi AS, Google LLC dan Apple Inc., dengan tujuan untuk mendorong persaingan yang lebih sehat dari perusahaan-perusahaan kecil.

Undang-undang ini dijadwalkan berlaku penuh mulai Desember mendatang, dan merupakan bagian dari upaya terbaru JFTC untuk menghentikan praktik eksklusivitas yang dilakukan oleh kedua perusahaan besar tersebut—khususnya dalam hal menghambat akses kompetitor aplikasi ke toko aplikasi milik mereka. Komisi berharap aturan ini akan mengurangi dominasi pasar yang selama ini mereka miliki.

Undang-undang ini juga akan melarang penggunaan data yang dikumpulkan dari operasional toko aplikasi atau sistem operasi untuk pengembangan produk atau layanan mereka sendiri, karena hal tersebut dianggap memberi keunggulan yang tidak adil.

Untuk mencegah perlakuan tidak adil terhadap penyedia perangkat lunak, Apple dan Google akan dilarang melakukan penyaringan aplikasi di luar standar penilaian normal, khususnya terhadap perusahaan yang ingin memindahkan aplikasinya dari satu toko ke toko lain.

Komisi menyatakan bahwa promosi persaingan ini diharapkan akan menguntungkan konsumen, seperti dengan menurunkan harga dan memperluas akses terhadap aplikasi-aplikasi yang lebih nyaman dan beragam.

Namun, dalam prinsipnya, undang-undang tidak melarang Google dan Apple melakukan penyaringan aplikasi secara lebih mendalam jika bertujuan untuk keamanan siber atau mencegah konten berbahaya, seperti kekerasan.

Undang-undang ini sebenarnya telah dilaksanakan sebagian sejak Desember tahun lalu, tetapi belum menentukan secara jelas perusahaan mana yang akan dikenakan dan bagaimana aturan itu diterapkan. JFTC akan menerima masukan publik hingga 13 Juni, sebelum memfinalisasi pedoman ini pada akhir Juli.

“Undang-undang ini memungkinkan respons yang lebih cepat terhadap praktik anti-persaingan dibandingkan dengan undang-undang antimonopoli yang ada,” kata seorang pejabat JFTC.

Untuk memperkuat pengawasan, JFTC pada bulan April lalu juga mendirikan divisi khusus yang bertanggung jawab mengawasi perusahaan teknologi besar, serta merekrut lebih banyak ahli IT dari sektor swasta, sehingga jumlahnya meningkat tiga kali lipat menjadi sekitar 60 orang.

Sc : KN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Honda Kembangkan Tangan Robot Canggih, Siap Gantikan Pekerjaan di Pabrik?

6 August 2026 - 12:30 WIB

Jepang Kembangkan Kembang Api Ramah Lingkungan, Sisa Ledakannya Bisa Larut dalam Sehari

3 August 2026 - 15:10 WIB

KDDI Luncurkan Aplikasi AI dengan Jawaban Bersumber dari Media Resmi Jepang

29 July 2026 - 10:10 WIB

Jepang Mulai Operasikan Taksi Mini Berbahan Bakar Gas Pertama

3 July 2026 - 07:11 WIB

AI di Jepang Kini Bisa “Menerjemahkan” Tangisan Bayi, Bantu Orang Tua Tahu Penyebabnya

26 June 2026 - 16:10 WIB

Trending on Teknologi