Pemerintah Jepang pada Selasa menyusun langkah darurat baru untuk memperkuat perlindungan terhadap korban stalking. Salah satu usulan utamanya adalah memasang alat pelacak GPS pada pelaku stalking agar pergerakan mereka dapat dipantau.
Rencana tersebut dipresentasikan dalam rapat tingkat menteri yang membahas langkah-langkah pencegahan kejahatan. Pemerintah juga tengah mempelajari penerapan teknologi serupa di sejumlah negara yang telah menggunakan perangkat pelacak untuk mengawasi pelaku kejahatan seksual.
Selain itu, pemerintah akan meneliti teknologi yang memungkinkan perangkat GPS dibuat lebih kecil dan lebih praktis, sekaligus mempertimbangkan revisi Undang-Undang Anti-Stalking Jepang.
Berdasarkan usulan tersebut, alat pelacak GPS akan dikenakan kepada pelaku yang telah menerima perintah larangan mendekati korban (restraining order). Korban nantinya akan mendapatkan pemberitahuan apabila pelaku terdeteksi berada di sekitar lokasi mereka.
Pemerintah juga masih membahas apakah penggunaan GPS ini hanya akan diberlakukan pada kasus stalking yang dinilai berisiko tinggi.
Kasus stalking di Jepang terus menjadi perhatian dalam beberapa tahun terakhir. Sepanjang 2025, tercatat 3.037 perintah larangan mendekati korban, jumlah tertinggi sejak Undang-Undang Anti-Stalking mulai berlaku pada tahun 2000.
Selain pemasangan GPS, revisi aturan juga berpotensi mewajibkan pelaku stalking untuk mengikuti program konseling.
Pembahasan aturan baru ini dilakukan setelah kasus penusukan fatal terhadap seorang perempuan oleh mantan pasangannya di tempat kerja di kawasan Ikebukuro, Tokyo, pada Maret lalu. Pelaku sebelumnya telah ditangkap atas kasus stalking pada tahun lalu dan telah dikenai perintah larangan mendekati korban sejak Januari. Namun, pelaku tetap melakukan penyerangan yang berujung pada kematian korban.
Sc : mainichi








