Menu

Dark Mode
Manga One-Shot Perdana Kreator Gintama “Dandelion” Dapat Adaptasi Anime, Tayang April di Netflix PM Jepang Sanae Takaichi Tegaskan Tolak Perubahan Aturan Suksesi Kekaisaran Jepang Batasi Power Bank di Pesawat Maksimal Dua per Penumpang, Dilarang Digunakan Saat Terbang Kagoshima Subsidi Penuh Tiket Shinkansen untuk Turis Asing, Tuai Kritik Publik Film Anime Perdana Chiikawa Tayang 24 Juli, Angkat Arc “Pulau Putri Duyung” Drama Live-Action Solitary Gourmet Umumkan Season 11, Tayang April 2026

News

Jepang Siapkan Aturan Royalti Musik Latar untuk Kafe dan Gym

badge-check


					Jepang Siapkan Aturan Royalti Musik Latar untuk Kafe dan Gym Perbesar

Badan Kebudayaan Jepang berencana merevisi aturan hak cipta agar mewajibkan pembayaran royalti kepada para artis dan perusahaan rekaman ketika karya mereka digunakan sebagai musik latar di tempat-tempat seperti kafe dan pusat kebugaran. Hal ini disampaikan para pejabat pada Jumat.

Saat ini, royalti yang dipungut dari fasilitas komersial hanya dibayarkan kepada penulis lagu dan komposer. Jepang kini berupaya mengejar ketertinggalan dari kebijakan yang sudah diterapkan di 142 negara dan wilayah lain, yang bertujuan memberikan perlindungan lebih baik terhadap hak para artis.

Badan Kebudayaan Jepang telah menyampaikan rencana revisi tersebut kepada dewan pertimbangannya dan diperkirakan akan mengajukan rancangan undang-undang hak cipta yang telah direvisi ke sidang parlemen reguler yang dijadwalkan mulai pada 23 Januari.

Menurut Japanese Society for Rights of Authors, Composers and Publishers (JASRAC), besaran royalti dari penggunaan musik latar di fasilitas komersial saat ini ditentukan berdasarkan luas tempat usaha.

Sebagai contoh, toko dengan luas sekitar 500 meter persegi membayar sekitar 6.000 yen per tahun. Biaya tersebut kemudian dibagikan kepada pihak yang dikategorikan sebagai pemegang hak cipta, yang saat ini hanya mencakup penulis lagu dan komposer. Para musisi, termasuk penyanyi dan pemain instrumen, serta perusahaan rekaman, tidak berhak menerima pembayaran tersebut.

Dalam laporan awal yang disampaikan kepada dewan, badan tersebut menyatakan tujuannya untuk “menyelaraskan kebijakan dengan standar internasional dan mendorong pembayaran kepada para penampil.” Laporan itu juga menekankan perlunya masa sekitar tiga tahun untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai aturan baru tersebut, sekaligus mempertimbangkan beban tambahan bagi usaha kecil.

Meski rencana ini mendapat dukungan sebagai langkah untuk memperkuat industri hiburan, sebagian pihak menyerukan adanya kebijakan pendamping guna meringankan tambahan biaya yang harus ditanggung pelaku usaha.

Dewan terkait akan membahas rincian lebih lanjut, termasuk besaran tarif dan mekanisme pemungutan royalti, dengan target merampungkan laporan akhir pada akhir Maret.

Sc : KN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Manga One-Shot Perdana Kreator Gintama “Dandelion” Dapat Adaptasi Anime, Tayang April di Netflix

28 February 2026 - 17:10 WIB

PM Jepang Sanae Takaichi Tegaskan Tolak Perubahan Aturan Suksesi Kekaisaran

28 February 2026 - 13:10 WIB

Jepang Batasi Power Bank di Pesawat Maksimal Dua per Penumpang, Dilarang Digunakan Saat Terbang

28 February 2026 - 12:10 WIB

Kagoshima Subsidi Penuh Tiket Shinkansen untuk Turis Asing, Tuai Kritik Publik

28 February 2026 - 07:32 WIB

Angka Kelahiran di Jepang Anjlok ke 705 Ribu pada 2025, Terendah Sejak 1899

27 February 2026 - 12:10 WIB

Trending on News