Menu

Dark Mode
Kenapa Banyak Orang Indonesia Sakit Saat Winter di Jepang? Bandai Spirits Umumkan Model Kit Patlabor EZY, Anime Baru Debut dalam Format Film Mulai Mei 2026 Kosakata Jepang Saat Mau Bilang “Mungkin Lain Kali” GAME FREAK Umumkan Beast of Reincarnation, Action RPG Berlatar Jepang Pasca-Apokaliptik, Rilis Musim Panas Ini Pria Ditangkap Karena Diduga Membunuh Mantan Pacar Hamil di Ibaraki Nintendo Umumkan Super Mario Bros. Wonder Nintendo Switch 2 Edition, Rilis 26 Maret dengan Karakter dan Mode Baru

News

Jepang Siapkan Aturan Royalti Musik Latar untuk Kafe dan Gym

badge-check


					Jepang Siapkan Aturan Royalti Musik Latar untuk Kafe dan Gym Perbesar

Badan Kebudayaan Jepang berencana merevisi aturan hak cipta agar mewajibkan pembayaran royalti kepada para artis dan perusahaan rekaman ketika karya mereka digunakan sebagai musik latar di tempat-tempat seperti kafe dan pusat kebugaran. Hal ini disampaikan para pejabat pada Jumat.

Saat ini, royalti yang dipungut dari fasilitas komersial hanya dibayarkan kepada penulis lagu dan komposer. Jepang kini berupaya mengejar ketertinggalan dari kebijakan yang sudah diterapkan di 142 negara dan wilayah lain, yang bertujuan memberikan perlindungan lebih baik terhadap hak para artis.

Badan Kebudayaan Jepang telah menyampaikan rencana revisi tersebut kepada dewan pertimbangannya dan diperkirakan akan mengajukan rancangan undang-undang hak cipta yang telah direvisi ke sidang parlemen reguler yang dijadwalkan mulai pada 23 Januari.

Menurut Japanese Society for Rights of Authors, Composers and Publishers (JASRAC), besaran royalti dari penggunaan musik latar di fasilitas komersial saat ini ditentukan berdasarkan luas tempat usaha.

Sebagai contoh, toko dengan luas sekitar 500 meter persegi membayar sekitar 6.000 yen per tahun. Biaya tersebut kemudian dibagikan kepada pihak yang dikategorikan sebagai pemegang hak cipta, yang saat ini hanya mencakup penulis lagu dan komposer. Para musisi, termasuk penyanyi dan pemain instrumen, serta perusahaan rekaman, tidak berhak menerima pembayaran tersebut.

Dalam laporan awal yang disampaikan kepada dewan, badan tersebut menyatakan tujuannya untuk “menyelaraskan kebijakan dengan standar internasional dan mendorong pembayaran kepada para penampil.” Laporan itu juga menekankan perlunya masa sekitar tiga tahun untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai aturan baru tersebut, sekaligus mempertimbangkan beban tambahan bagi usaha kecil.

Meski rencana ini mendapat dukungan sebagai langkah untuk memperkuat industri hiburan, sebagian pihak menyerukan adanya kebijakan pendamping guna meringankan tambahan biaya yang harus ditanggung pelaku usaha.

Dewan terkait akan membahas rincian lebih lanjut, termasuk besaran tarif dan mekanisme pemungutan royalti, dengan target merampungkan laporan akhir pada akhir Maret.

Sc : KN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pria Ditangkap Karena Diduga Membunuh Mantan Pacar Hamil di Ibaraki

23 January 2026 - 15:10 WIB

Siswa Kejuruan Asal Indonesia Ditangkap Polisi Takamatsu, Jepang atas Dugaan Pemerkosaan

23 January 2026 - 12:10 WIB

Rencana Pemotongan Pajak Makanan PM Sanae Takaichi Picu Kekhawatiran Menurunnya Pendapatan Negara Jepang

23 January 2026 - 10:10 WIB

Kereta Shinkansen Tambahan Beroperasi Setelah Penerbangan Dibatalkan Akibat Salju Tebal

23 January 2026 - 07:10 WIB

Jepang untuk Pertama Kalinya Beri Dukungan Pengisian Bahan Bakar Pesawat Militer Korea Selatan, Sinyal Menguatnya Kerja Sama Pertahanan

22 January 2026 - 14:10 WIB

Trending on News