Menu

Dark Mode
Anime Record of Ragnarok Resmi Berlanjut ke Season 4, Trailer Perdana Dirilis Anime Snowball Earth Dipastikan Berlanjut ke Season 2, Trailer Perdana Resmi Dirilis Indonesia dan Jepang Perkuat Diplomasi Budaya, Museum KAA Bandung Akan Dikembangkan Bersama Polisi Jepang Salah Tangkap Warga Nepal karena Tak Mengenali Kartu Izin Tinggal Model Baru Aturan Visa Bisnis Jepang yang Lebih Ketat Bikin Warga China Khawatir Harus Tinggalkan Jepang AI di Jepang Kini Bisa “Menerjemahkan” Tangisan Bayi, Bantu Orang Tua Tahu Penyebabnya

News

Jepang Siapkan Aturan Royalti Musik Latar untuk Kafe dan Gym

badge-check


					Jepang Siapkan Aturan Royalti Musik Latar untuk Kafe dan Gym Perbesar

Badan Kebudayaan Jepang berencana merevisi aturan hak cipta agar mewajibkan pembayaran royalti kepada para artis dan perusahaan rekaman ketika karya mereka digunakan sebagai musik latar di tempat-tempat seperti kafe dan pusat kebugaran. Hal ini disampaikan para pejabat pada Jumat.

Saat ini, royalti yang dipungut dari fasilitas komersial hanya dibayarkan kepada penulis lagu dan komposer. Jepang kini berupaya mengejar ketertinggalan dari kebijakan yang sudah diterapkan di 142 negara dan wilayah lain, yang bertujuan memberikan perlindungan lebih baik terhadap hak para artis.

Badan Kebudayaan Jepang telah menyampaikan rencana revisi tersebut kepada dewan pertimbangannya dan diperkirakan akan mengajukan rancangan undang-undang hak cipta yang telah direvisi ke sidang parlemen reguler yang dijadwalkan mulai pada 23 Januari.

Menurut Japanese Society for Rights of Authors, Composers and Publishers (JASRAC), besaran royalti dari penggunaan musik latar di fasilitas komersial saat ini ditentukan berdasarkan luas tempat usaha.

Sebagai contoh, toko dengan luas sekitar 500 meter persegi membayar sekitar 6.000 yen per tahun. Biaya tersebut kemudian dibagikan kepada pihak yang dikategorikan sebagai pemegang hak cipta, yang saat ini hanya mencakup penulis lagu dan komposer. Para musisi, termasuk penyanyi dan pemain instrumen, serta perusahaan rekaman, tidak berhak menerima pembayaran tersebut.

Dalam laporan awal yang disampaikan kepada dewan, badan tersebut menyatakan tujuannya untuk “menyelaraskan kebijakan dengan standar internasional dan mendorong pembayaran kepada para penampil.” Laporan itu juga menekankan perlunya masa sekitar tiga tahun untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai aturan baru tersebut, sekaligus mempertimbangkan beban tambahan bagi usaha kecil.

Meski rencana ini mendapat dukungan sebagai langkah untuk memperkuat industri hiburan, sebagian pihak menyerukan adanya kebijakan pendamping guna meringankan tambahan biaya yang harus ditanggung pelaku usaha.

Dewan terkait akan membahas rincian lebih lanjut, termasuk besaran tarif dan mekanisme pemungutan royalti, dengan target merampungkan laporan akhir pada akhir Maret.

Sc : KN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Indonesia dan Jepang Perkuat Diplomasi Budaya, Museum KAA Bandung Akan Dikembangkan Bersama

27 June 2026 - 12:10 WIB

Polisi Jepang Salah Tangkap Warga Nepal karena Tak Mengenali Kartu Izin Tinggal Model Baru

27 June 2026 - 10:10 WIB

Aturan Visa Bisnis Jepang yang Lebih Ketat Bikin Warga China Khawatir Harus Tinggalkan Jepang

26 June 2026 - 18:00 WIB

Hasil Jepang vs Swedia: Daizen Maeda Cetak Gol, Laga Berakhir Imbang 1-1

26 June 2026 - 12:34 WIB

Jepang Akan Perluas Pengawasan Pembelian Apartemen oleh Warga Asing yang Tinggal di Jepang

26 June 2026 - 12:10 WIB

Trending on News