Sebanyak 29 warga negara Indonesia yang tinggal di Jepang secara ilegal diduga diizinkan tinggal di apartemen milik seorang pemilik bersama rekannya diselidiki oleh pihak berwenang.
Dua orang, termasuk pemilik apartemen berusia 75 tahun di Kota Oarai, Prefektur Ibaraki, diselidiki atas dugaan mengizinkan 29 orang Indonesia tinggal di apartemennya, meskipun mengetahui mereka berada di Jepang secara ilegal, selama enam tahun hingga Juli 2024.
Ke-29 orang tersebut dibagi ke dalam enam kamar dan menjalani kehidupan bersama.
Para tersangka diduga telah menghasilkan 21 juta yen dari kegiatan ini dan mengakui tuduhan tersebut, dengan alasan bahwa mereka melakukannya untuk mencegah kamar kosong.
Apartemen tersebut diduga dipromosikan oleh beberapa broker sebagai “properti yang dapat ditinggali bahkan oleh penduduk ilegal.”