Seorang penggugat asal Korea Selatan dalam kasus kerja paksa melawan perusahaan Jepang, yang sebelumnya menolak keputusan Korea Selatan untuk memberikan kompensasi melalui yayasan yang didukung pemerintah, akhirnya menerima pembayaran dari yayasan tersebut pada hari Rabu.
Yang Geum Deok, 94 tahun, yang pernah bekerja di pabrik Mitsubishi Heavy Industries Ltd di Jepang selama Perang Dunia II, adalah salah satu penggugat yang memenangkan gugatan pada tahun 2018 terkait penggunaan kerja paksa oleh perusahaan tersebut.
Yang sebelumnya menjadi tokoh utama yang menentang solusi yang diusulkan oleh pemerintah Presiden Yoon Suk Yeol terkait masalah kompensasi ini. Hubungan Korea Selatan dan Jepang memburuk setelah putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tahun 2018 yang memerintahkan Mitsubishi Heavy dan perusahaan lain untuk membayar ganti rugi atas kerja paksa selama masa penjajahan Jepang dari 1910 hingga 1945.
Namun, sebuah kelompok sipil Korea Selatan yang mendukung para penggugat kasus kerja paksa menyatakan belum jelas mengapa Yang, yang kini menderita demensia dan sedang dirawat di rumah sakit, serta anggota keluarganya mengubah pendirian mereka. Meski demikian, kelompok ini mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima kompensasi dari yayasan tersebut.
Pemerintah Jepang telah menyatakan bahwa semua masalah terkait penjajahannya di Semenanjung Korea telah diselesaikan secara “total dan final” melalui perjanjian bilateral tahun 1965.
Kementerian Luar Negeri Korea Selatan mengumumkan pada hari Rabu bahwa Yang menjadi orang ke-12 dari 15 penggugat yang memenangkan kasus kerja paksa tahun 2018 yang menerima kompensasi dari yayasan tersebut.
Hubungan bilateral antara Korea Selatan dan Jepang mulai membaik sejak pemerintah Yoon mengumumkan solusi untuk masalah kerja paksa pada Maret 2023.
Sc : japantoday