Pada Selasa (19 Maret 2024), Majelis Kota Kyoto menyetujui kenaikan tajam pajak penginapan bagi wisatawan yang menginap di hotel dan akomodasi lainnya. Tarif tertinggi kini mencapai 10.000 yen (sekitar Rp1 juta) per malam per orang untuk tarif kamar 100.000 yen atau lebih.
Sebelumnya, pajak penginapan tertinggi hanya 1.000 yen untuk tarif kamar 50.000 yen atau lebih. Kenaikan pajak ini akan berlaku mulai 1 Maret 2025.
Rincian Pajak Baru:
-
200 yen untuk tarif di bawah 6.000 yen per malam.
-
400 yen untuk tarif 6.000–20.000 yen.
-
1.000 yen untuk tarif 20.000–50.000 yen.
-
4.000 yen untuk tarif 50.000–100.000 yen.
-
10.000 yen untuk tarif 100.000 yen ke atas.
Kebijakan ini dipicu oleh ledakan jumlah wisatawan yang membuat Kyoto kewalahan menghadapi dampak pariwisata massal. Dengan kenaikan pajak ini, pendapatan tahunan Kyoto diperkirakan meningkat dari 5,2 miliar yen menjadi 12,6 miliar yen.
Dana dari pajak ini akan digunakan untuk mengatasi overtourism, pengembangan infrastruktur, serta langkah-langkah pencegahan bencana di kota yang terkenal dengan warisan budaya dan sejarahnya ini.
Sc : KN