Pengadilan Distrik Oita menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun dengan masa percobaan 3 tahun kepada seorang mahasiswa asal Indonesia yang didakwa menyelundupkan narkotika cair melalui pos internasional. Hakim menyatakan bahwa terdakwa melakukan tindakan ini dengan sadar akan keillegalannya, sehingga layak mendapat hukuman.
Terdakwa, Benigno Alery Putra Pelarin Gusti Siswoko (21), membeli sekitar 70 gram narkotika cair yang mengandung isopropil nitrit, zat yang dilarang oleh hukum Jepang. Barang tersebut dipesannya melalui internet dan dikirim dari Prancis serta Slovakia melalui pos internasional. Ia kemudian didakwa melanggar Undang-Undang Bea Cukai serta Undang-Undang Peralatan Medis dan Farmasi Jepang.
Dalam persidangan pada tanggal 21 Februari, Hakim Seiya Kitajima menegaskan bahwa tindakan terdakwa bermotif kepuasan pribadi tanpa alasan yang dapat meringankan hukuman. Ia juga menyoroti jumlah narkotika yang cukup besar serta potensi ketergantungan dan kecenderungan terdakwa terhadap zat terlarang tersebut.
Namun, mengingat terdakwa mengakui perbuatannya dan menunjukkan sikap penyesalan, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun dengan masa percobaan 3 tahun, yang berarti ia tidak akan menjalani hukuman penjara jika tidak mengulangi pelanggaran selama masa percobaan.
Sc NHK