Seorang pria karyawan perusahaan konstruksi di Prefektur Ibaraki ditangkap pada 16 April karena diduga mempekerjakan secara ilegal dua warga negara Indonesia yang telah kehilangan izin tinggal mereka di lokasi proyek konstruksi di Distrik Toda, Prefektur Miyagi.
Pria berusia 29 tahun yang tinggal di Kota Koga, Prefektur Ibaraki ini ditangkap atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pengelolaan Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi Jepang.
Menurut keterangan polisi, pria tersebut mempekerjakan dua orang warga negara Indonesia tanpa izin tinggal sah di lokasi proyek konstruksi dari April hingga Oktober tahun lalu. Ia diduga mengetahui bahwa mereka tidak memiliki izin tinggal yang berlaku namun tetap mempekerjakan mereka.
Pria itu diketahui memegang kendali operasional atas perusahaan konstruksi tempatnya bekerja. Dalam penyelidikan polisi, ia mengaku mempekerjakan mereka, tetapi membantah sebagian tuduhan dengan mengatakan, “Saya tidak tahu kalau itu termasuk dalam kategori pekerjaan ilegal.”
Kedua warga Indonesia tersebut sebelumnya telah ditangkap oleh Kepolisian Prefektur Miyagi pada Oktober tahun lalu karena menetap secara ilegal di Jepang.
Sc : TBS