Kabinet Jepang pada Selasa (12/3) menyetujui kebijakan dasar untuk menggantikan program magang asing yang selama ini menuai kontroversi. Skema baru ini secara eksplisit bertujuan untuk menarik tenaga kerja dari luar negeri guna mengatasi kekurangan tenaga kerja yang semakin parah di Jepang.
Dalam perubahan kebijakan yang signifikan, skema baru yang akan diterapkan pada Juni 2027 ini mendorong pekerja asing untuk beralih ke visa Specified Skilled Worker (SSW) setelah bekerja selama tiga tahun.
Program ini akan mengizinkan peserta untuk berpindah tempat kerja dalam industri yang sama, dengan syarat telah bekerja selama lebih dari satu tahun serta memiliki keterampilan bahasa Jepang dan keahlian profesional tertentu. Hal ini berbeda dengan Technical Intern Training Program yang berlaku sejak 1993 dan banyak dikritik karena dianggap sebagai cara bagi Jepang untuk mendapatkan tenaga kerja murah dengan kedok pelatihan teknis.
“As the global race to acquire foreign talent intensifies, the basic policy is an important guideline to (make Japan an) attractive labor environment,” ujar Perdana Menteri Shigeru Ishiba dalam pertemuan dengan para menteri.
Perubahan dan Peningkatan Perlindungan bagi Pekerja
Banyak peserta program magang asing saat ini terpaksa meninggalkan pekerjaan mereka karena menghadapi eksploitasi, seperti upah yang tidak dibayar, pelecehan, dan jam kerja yang terlalu panjang. Dengan diperbolehkannya perpindahan kerja di sistem baru, diharapkan kasus seperti ini dapat berkurang.
Selain itu, kebijakan dasar ini juga mewajibkan pekerja asing dan majikan mereka untuk membayar pajak dan iuran asuransi sosial.
Untuk pekerja asing yang mengalami kehamilan atau melahirkan, waktu cuti mereka akan dikecualikan dari perhitungan masa tinggal lima tahun. Ketentuan serupa telah berlaku dalam program magang teknis saat ini.
Visa Specified Skilled Worker (SSW), yang diperkenalkan pada 2019, memungkinkan pekerja asing bekerja di 16 sektor yang mengalami kekurangan tenaga kerja, termasuk konstruksi, perawatan lansia, dan pertanian. Sebagian besar pemegang visa ini berasal dari program magang teknis.
Terdapat dua jenis visa Specified Skilled Worker:
- SSW No. 1: Berlaku selama lima tahun, tanpa izin membawa keluarga.
- SSW No. 2: Bisa diperbarui tanpa batas waktu, memungkinkan pemegangnya mengajukan permanent residency dan membawa pasangan serta anak-anak ke Jepang.
Jumlah pekerja asing di Jepang mencapai rekor tertinggi 2,3 juta orang per Oktober 2023, dengan tren kenaikan sejak 2013. Pemegang visa Specified Skilled Worker juga meningkat hampir 50% dari tahun sebelumnya menjadi 206.995 orang.
Dengan kebijakan baru ini, Jepang menunjukkan pendekatan yang lebih terbuka terhadap pekerja migran di tengah meningkatnya persaingan global dalam menarik tenaga kerja.
Sc : JT