Jepang merevisi pedoman program pelatihan kerja asing pada Jumat lalu, mengizinkan peserta pelatihan yang mengalami pelecehan atau kondisi kerja buruk untuk pindah tempat kerja. Langkah ini diambil setelah meningkatnya kasus peserta pelatihan yang berhenti mendadak karena kondisi kerja yang tidak layak.
Sebelumnya, aturan melarang peserta pelatihan berpindah pekerjaan selama tiga tahun pertama, namun dengan jumlah peserta yang kabur mencapai rekor 9.753 pada tahun 2023, pedoman ini diubah. Kini, peserta diizinkan pindah kerja jika mengalami pelecehan, pelecehan seksual, atau pelanggaran hukum berat di tempat kerja mereka, termasuk pelanggaran kontrak.
Peraturan baru ini juga memungkinkan rekan kerja yang menyaksikan pelecehan untuk pindah serta memberikan kesempatan kerja paruh waktu hingga 28 jam per minggu bagi peserta yang perlu biaya hidup selama masa transisi. Selain itu, bagi peserta yang sulit menemukan tempat kerja baru dan ingin mengalihkan statusnya ke visa pekerja spesifik, mereka dapat bekerja sementara dengan visa aktivitas khusus sampai mereka lulus ujian untuk perubahan tersebut.
Program pelatihan kerja ini, yang mulai berlaku sejak 1993, sering dikritik sebagai upaya Jepang untuk merekrut tenaga kerja murah. Sebagai pembaruan, pemerintah Jepang merencanakan sistem baru pada 2027 yang memungkinkan perpindahan kerja setelah satu atau dua tahun bekerja di tempat yang sama.
Sc : kyodo