Polisi di Kota Maniwa, Prefektur Okayama, telah menangkap seorang pria berkewarganegaraan Indonesia berusia 28 tahun atas dugaan pelecehan seksual tanpa persetujuan terhadap rekan kerjanya di sebuah restoran.
Menurut keterangan polisi, insiden tersebut terjadi pada 20 Oktober sekitar pukul 4:45 pagi, ketika pria tersebut diduga memeluk seorang rekan wanita dan meraba bagian tubuhnya saat mereka berpapasan di tempat kerja. Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan pria tersebut sebagai tersangka dan menangkapnya.
Dalam penyelidikan, pria tersebut membantah sebagian tuduhan dengan mengatakan bahwa pelukan itu dilakukan atas dasar kesepakatan dan mengklaim bahwa dia tidak meraba bagian tubuh wanita tersebut.
Sc : news.ksb.co.jp