Menu

Dark Mode
WIT Studio Siapkan Pengumuman Baru Attack on Titan pada 20 Agustus, Proyek Anime Baru? Pokémon Bank Resmi Ditutup Februari 2027, Pokémon Lama Terancam Tak Bisa Dipindahkan Lagi Jumlah Akiya di Jepang Terus Bertambah, Keluarga Mulai Pusing Mengurus Rumah Warisan WNI 27 Tahun Tewas Tenggelam Saat Bermain di Sungai di Aichi, Jepang Hujan Deras di Daerah Chiba Jepang Tewaskan 8 Orang, Ribuan Orang Terjebak di Bandara WNI Cedera Saat Turun dari Gunung Fuji, Diselamatkan Tim SAR Jepang

News

Pria di Jepang Dihukum Bayar Rp500 Juta karena Bohongi Pacar soal Status Pernikahan hingga Hamil dan Melahirkan

badge-check


					Pria di Jepang Dihukum Bayar Rp500 Juta karena Bohongi Pacar soal Status Pernikahan hingga Hamil dan Melahirkan Perbesar

Pengadilan Distrik Tokyo pada 23 Juni memerintahkan seorang pria membayar ganti rugi sekitar 4,7 juta yen (sekitar Rp500 juta) kepada mantan pasangannya setelah terbukti menyembunyikan fakta bahwa dirinya sudah menikah hingga menyebabkan wanita tersebut hamil dan melahirkan.

Kasus ini bermula ketika seorang wanita berusia 30-an tahun yang tinggal di Tokyo berkenalan dengan pria tersebut melalui seorang kenalan pada Agustus 2022. Saat itu, pria tersebut mengaku telah bercerai dan berstatus lajang.

Keduanya kemudian menjalin hubungan serius. Pria itu bahkan mengatakan bahwa dirinya ingin mendukung sang wanita sebagai “pacar, suami, dan pasangan seumur hidup.”

Dengan kesepakatan bersama, mereka menjalani program fertilitas (perawatan kesuburan) selama sekitar satu tahun. Pada Juli 2024, wanita tersebut mengetahui dirinya hamil.

Namun pada Oktober 2024, terungkap bahwa pria tersebut sebenarnya masih memiliki istri dan seorang anak.

Wanita itu kemudian melahirkan seorang anak perempuan pada Maret 2025.

Setelah mengetahui kebenaran tersebut, wanita tersebut mengalami depresi akibat tekanan emosional dan harus menjalani perawatan kejiwaan. Bersama kedua orang tuanya, ia menggugat pria itu pada Juni 2025 dengan tuntutan ganti rugi sekitar 20 juta yen.

Dalam putusannya, pengadilan mengabulkan gugatan sang wanita dan memerintahkan pembayaran ganti rugi sebesar 4,7 juta yen. Namun tuntutan dari kedua orang tuanya ditolak.

Pria tersebut mengakui bahwa ia terus menjalin hubungan sambil berpura-pura masih lajang. Meski demikian, ia berargumen bahwa dirinya tidak pernah melamar dengan tujuan hidup bersama sebagai pasangan suami istri dan menilai hak kebebasan seksual maupun kepentingan pernikahan wanita tersebut tidak dilanggar.

Kasus seperti ini, yang di Jepang dikenal sebagai “dokushin gisō” atau penipuan status lajang, belakangan semakin sering berujung ke pengadilan. Para korban berpendapat bahwa mereka kehilangan hak untuk membuat keputusan terkait hubungan dan reproduksi secara sadar karena dibangun di atas informasi yang ternyata palsu.

Besaran ganti rugi dalam kasus serupa biasanya berkisar dari ratusan ribu hingga lebih dari satu juta yen, sehingga putusan sebesar 4,7 juta yen dalam kasus ini tergolong cukup tinggi.

Sc : mainichi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jumlah Akiya di Jepang Terus Bertambah, Keluarga Mulai Pusing Mengurus Rumah Warisan

15 August 2026 - 12:10 WIB

WNI 27 Tahun Tewas Tenggelam Saat Bermain di Sungai di Aichi, Jepang

15 August 2026 - 11:10 WIB

Hujan Deras di Daerah Chiba Jepang Tewaskan 8 Orang, Ribuan Orang Terjebak di Bandara

15 August 2026 - 10:10 WIB

WNI Cedera Saat Turun dari Gunung Fuji, Diselamatkan Tim SAR Jepang

14 August 2026 - 15:10 WIB

Hujan Deras Terjang Chiba, 3 Orang Dilaporkan Tewas

14 August 2026 - 10:10 WIB

Trending on News