Kejaksaan Distrik Chiba pada 16 April memutuskan untuk tidak menuntut seorang pria warga negara Indonesia berusia 35 tahun yang mengaku sebagai dokter, yang sebelumnya ditangkap atas dugaan melakukan tindakan tidak senonoh tanpa persetujuan di dalam pesawat. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan “seluruh situasi terkait kasus tersebut.”
Pada hari yang sama, pria tersebut diserahkan kepada Biro Imigrasi Tokyo untuk proses lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan.
Menurut Kepolisian Bandara Narita, pria tersebut dituduh melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang mahasiswi yang duduk di sebelahnya dalam penerbangan dari Amerika Serikat menuju Bandara Narita sekitar pukul 4 pagi tanggal 26 bulan lalu. Ia kemudian ditangkap pada tanggal 27.
Tersangka membantah tuduhan dengan menyatakan bahwa ia tidak memiliki niat melakukan tindakan tidak senonoh.
Sc : yahoo