Otoritas ketenagakerjaan setempat telah mengirim dokumen penyelidikan terhadap sebuah yayasan sekolah dan tiga individu, termasuk kepala sekolah, ke kejaksaan pada 17 Maret atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan karena tidak membayar penuh upah lembur kepada 36 guru di Todaijigakuen Junior & Senior High School, Nara.
Tiga individu yang juga dirujuk ke Kejaksaan Distrik Nara adalah direktur administrasi (56) dan manajer kantor sekolah (60). Kantor Inspeksi Standar Ketenagakerjaan Nara tidak mengungkapkan bagaimana kepala sekolah (64 tahun) dan dua lainnya menanggapi tuduhan tersebut.
Mereka diduga gagal membayar total sekitar 1,3 juta yen (sekitar Rp134 juta) kepada 36 guru sebagai bagian dari upah lembur dan kerja di hari libur untuk Oktober 2024, yang seharusnya dibayarkan pada November 2024.
Menurut kantor inspeksi tenaga kerja, sekolah telah menerima peringatan korektif pada Desember 2023 terkait upah lembur yang belum dibayarkan. Namun, penyelidikan lebih lanjut pada November 2024 menemukan pelanggaran yang sama, sehingga kasus ini diteruskan ke kejaksaan.
Pihak sekolah menyatakan bahwa upah lembur yang tidak dibayarkan terkait dengan kegiatan klub dan aktivitas lainnya. Mereka juga mengklaim telah melunasi upah lembur yang tertunggak selama tiga tahun terakhir setelah menerima peringatan korektif. Sekolah berjanji akan menjalankan manajemen ketenagakerjaan sesuai hukum ke depannya.
Sc : mainichi