Pada tanggal 11 Oktober, Kantor Bea Cukai Sapporo mengumumkan bahwa seorang pria berusia 30 tahun yang merupakan warga negara Indonesia yang bekerja sebagai pegawai organisasi dan tinggal di Distrik Shiroishi, Sapporo, telah dilaporkan ke Kejaksaan Sapporo karena diduga melanggar Undang-Undang Bea Cukai.
Dia mencoba menyelundupkan “amil nitrit,” yang dikategorikan sebagai zat terlarang, melalui pos internasional dari Prancis ke Jepang.
Menurut bea cukai, pria tersebut berusaha mengimpor cairan bening berwarna kuning pucat sebanyak 129,09 gram (dalam 13 botol kecil) yang mengandung amyl nitrite, zat terlarang, dari Prancis ke Jepang. Namun, saat dilakukan pemeriksaan di Kantor Bea Cukai Tokyo, zat tersebut ditemukan, sehingga upaya penyelundupan itu digagalkan.
Pada 27 September, Kantor Bea Cukai Sapporo mengajukan laporan resmi kepada Kejaksaan Sapporo dengan tuduhan percobaan penyelundupan barang yang dilarang.
Amil nitrit sebenarnya digunakan untuk pengobatan penyakit jantung, tetapi juga sering disalahgunakan sebagai obat terlarang, sehingga dikategorikan sebagai “zat terlarang.”
Cairan ini dibagi dalam 13 botol kecil, dan total berat 129,09 gram dianggap terlalu banyak untuk penggunaan pribadi.
Sc : yahoonews