Seorang pria berkewarganegaraan Indonesia berusia 22 tahun ditangkap oleh Kepolisian Prefektur Kochi pada 17 Juni atas dugaan melakukan tindakan cabul tanpa persetujuan yang menyebabkan korban terluka.
Pria tersebut adalah MAG (22), yang bekerja sebagai tenaga perawatan lansia (kaigo) di Jepang.
Menurut kepolisian, insiden terjadi pada 16 Mei sekitar pukul 19.45 di tanggul Sungai Kokubu, Kota Kochi. Tersangka diduga mendekati seorang wanita berusia 20-an yang sedang mengendarai sepeda, lalu menyentuh bagian dada korban dari atas pakaian saat melintas dengan sepedanya.
Akibat kejadian tersebut, korban terjatuh dari sepeda dan mengalami cedera pada kaki yang membutuhkan waktu sekitar dua minggu untuk pulih.
Setelah kejadian, korban melarikan diri ke sebuah minimarket terdekat dan melaporkan kepada polisi bahwa dirinya telah diraba oleh pria yang tidak dikenalnya saat dalam perjalanan pulang.
Polisi berhasil mengidentifikasi tersangka melalui rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian dan bukti lainnya.
Dalam pemeriksaan, M dilaporkan mengakui tuduhan tersebut dan mengatakan bahwa perbuatannya memang benar dilakukan. Polisi kini masih menyelidiki motif serta rincian lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Sc : NTV








