Menu

Dark Mode
Anime The Dangers in My Heart Dipastikan Lanjut Season 3, Tayang 2027 Power Bank Terbakar di Kereta Tokyo Metro, Operasional Sempat Terhenti Jepang Pamerkan Peluncur Rudal Jarak Jauh Jelang Penempatan Perdana Kyoto Terapkan Tarif Bus Berbeda untuk Turis, Bisa Hampir Dua Kali Lipat dari Warga Lokal Kapal Nelayan Terbalik Usai Tabrakan di Lepas Pantai Jepang, 4 Orang Tewas Resident Evil Requiem Tembus 6 Juta Penjualan, Jadi Game Tercepat di Seri Resident Evil

News

Setelah 70 Tahun, Jepang Pertimbangkan Aturan Sanksi untuk Pria Hidung Belang

badge-check

Kementerian Kehakiman Jepang tengah bergerak menuju revisi Undang-Undang Anti-Prostitusi untuk mengkriminalisasi pembeli jasa seks, mengatasi ketimpangan hukum yang selama ini hanya menargetkan penjual selama sekitar 70 tahun, menurut sumber pemerintah.

Rencana perubahan ini akan dibahas oleh panel pakar yang diperkirakan akan dibentuk pada Februari, dan pembicaraan juga dapat mencakup pengetatan sanksi pidana.

UU Anti-Prostitusi Jepang diberlakukan pada 1956 dengan tujuan mencegah praktik “prostitusi” — yang didefinisikan sebagai pertukaran uang untuk hubungan seksual dengan orang yang tidak dikenal — dengan alasan seperti “merusak moral publik.” Namun, tindakan seksual itu sendiri tidak dipidana dalam undang-undang ini. UU tersebut justru mempidana tindakan seperti memfasilitasi atau mengelola prostitusi.

Saat ini, penjual yang tertangkap sedang menawarkan atau menunggu pelanggan di tempat umum bisa dikenai hukuman penjara hingga 6 bulan atau denda sampai 20.000 yen (sekitar US$130). Namun pembeli jasa seks dari orang dewasa tidak dikenai sanksi pidana.

Adapun tindakan membayar untuk melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur saat ini sudah dilarang berdasarkan UU tentang Pidana Prostitusi Anak dan Pornografi Anak, serta UU Kesejahteraan Anak. Meskipun demikian, tidak ada hukuman khusus bagi pembeli seks dewasa menurut UU Anti-Prostitusi saat ini.

Dorongan untuk melakukan reformasi hukum semakin kuat menyusul kasus perdagangan manusia pada November lalu, ketika seorang gadis Thailand berusia 12 tahun diselamatkan dari sebuah “salon pijat” di Tokyo. Kasus itu memicu seruan di parlemen untuk meninjau ketentuan hukum yang selama ini dianggap timpang.

Dalam sidang luar biasa parlemen musim gugur lalu, diskusi fokus pada ketidakhadiran aturan yang mempidana pembeli jasa seks, yang kemudian memicu kritik, termasuk komentar bahwa “hanya perempuan yang terpaksa menjual seks yang ditangkap.”

Menanggapi hal ini, Perdana Menteri Sanae Takaichi mengatakan bahwa “mempertimbangkan kondisi sosial terkini, kami akan melakukan kajian yang diperlukan terkait regulasi prostitusi.” Ia kemudian meminta Menteri Kehakiman Hiroshi Hiraguchi untuk melakukan evaluasi. Kementerian telah memeriksa bagaimana undang-undang itu berjalan dan mempersiapkan rencana perubahan.

Panel ahli yang akan dibentuk diharapkan mulai membahas rincian perubahan, termasuk kemungkinan memformalkan hukuman bagi pihak yang membeli jasa seks dari orang dewasa.

Sc : asahi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Power Bank Terbakar di Kereta Tokyo Metro, Operasional Sempat Terhenti

18 March 2026 - 15:10 WIB

Jepang Pamerkan Peluncur Rudal Jarak Jauh Jelang Penempatan Perdana

18 March 2026 - 12:10 WIB

Kyoto Terapkan Tarif Bus Berbeda untuk Turis, Bisa Hampir Dua Kali Lipat dari Warga Lokal

18 March 2026 - 11:10 WIB

Kapal Nelayan Terbalik Usai Tabrakan di Lepas Pantai Jepang, 4 Orang Tewas

18 March 2026 - 10:10 WIB

Tolak Ikuti Seruan Trump, Jepang Tak Akan Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

17 March 2026 - 10:10 WIB

Trending on News