Menu

Dark Mode
Anime Record of Ragnarok Resmi Berlanjut ke Season 4, Trailer Perdana Dirilis Anime Snowball Earth Dipastikan Berlanjut ke Season 2, Trailer Perdana Resmi Dirilis Indonesia dan Jepang Perkuat Diplomasi Budaya, Museum KAA Bandung Akan Dikembangkan Bersama Polisi Jepang Salah Tangkap Warga Nepal karena Tak Mengenali Kartu Izin Tinggal Model Baru Aturan Visa Bisnis Jepang yang Lebih Ketat Bikin Warga China Khawatir Harus Tinggalkan Jepang AI di Jepang Kini Bisa “Menerjemahkan” Tangisan Bayi, Bantu Orang Tua Tahu Penyebabnya

News

Setelah 70 Tahun, Jepang Pertimbangkan Aturan Sanksi untuk Pria Hidung Belang

badge-check

Kementerian Kehakiman Jepang tengah bergerak menuju revisi Undang-Undang Anti-Prostitusi untuk mengkriminalisasi pembeli jasa seks, mengatasi ketimpangan hukum yang selama ini hanya menargetkan penjual selama sekitar 70 tahun, menurut sumber pemerintah.

Rencana perubahan ini akan dibahas oleh panel pakar yang diperkirakan akan dibentuk pada Februari, dan pembicaraan juga dapat mencakup pengetatan sanksi pidana.

UU Anti-Prostitusi Jepang diberlakukan pada 1956 dengan tujuan mencegah praktik “prostitusi” — yang didefinisikan sebagai pertukaran uang untuk hubungan seksual dengan orang yang tidak dikenal — dengan alasan seperti “merusak moral publik.” Namun, tindakan seksual itu sendiri tidak dipidana dalam undang-undang ini. UU tersebut justru mempidana tindakan seperti memfasilitasi atau mengelola prostitusi.

Saat ini, penjual yang tertangkap sedang menawarkan atau menunggu pelanggan di tempat umum bisa dikenai hukuman penjara hingga 6 bulan atau denda sampai 20.000 yen (sekitar US$130). Namun pembeli jasa seks dari orang dewasa tidak dikenai sanksi pidana.

Adapun tindakan membayar untuk melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur saat ini sudah dilarang berdasarkan UU tentang Pidana Prostitusi Anak dan Pornografi Anak, serta UU Kesejahteraan Anak. Meskipun demikian, tidak ada hukuman khusus bagi pembeli seks dewasa menurut UU Anti-Prostitusi saat ini.

Dorongan untuk melakukan reformasi hukum semakin kuat menyusul kasus perdagangan manusia pada November lalu, ketika seorang gadis Thailand berusia 12 tahun diselamatkan dari sebuah “salon pijat” di Tokyo. Kasus itu memicu seruan di parlemen untuk meninjau ketentuan hukum yang selama ini dianggap timpang.

Dalam sidang luar biasa parlemen musim gugur lalu, diskusi fokus pada ketidakhadiran aturan yang mempidana pembeli jasa seks, yang kemudian memicu kritik, termasuk komentar bahwa “hanya perempuan yang terpaksa menjual seks yang ditangkap.”

Menanggapi hal ini, Perdana Menteri Sanae Takaichi mengatakan bahwa “mempertimbangkan kondisi sosial terkini, kami akan melakukan kajian yang diperlukan terkait regulasi prostitusi.” Ia kemudian meminta Menteri Kehakiman Hiroshi Hiraguchi untuk melakukan evaluasi. Kementerian telah memeriksa bagaimana undang-undang itu berjalan dan mempersiapkan rencana perubahan.

Panel ahli yang akan dibentuk diharapkan mulai membahas rincian perubahan, termasuk kemungkinan memformalkan hukuman bagi pihak yang membeli jasa seks dari orang dewasa.

Sc : asahi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Indonesia dan Jepang Perkuat Diplomasi Budaya, Museum KAA Bandung Akan Dikembangkan Bersama

27 June 2026 - 12:10 WIB

Polisi Jepang Salah Tangkap Warga Nepal karena Tak Mengenali Kartu Izin Tinggal Model Baru

27 June 2026 - 10:10 WIB

Aturan Visa Bisnis Jepang yang Lebih Ketat Bikin Warga China Khawatir Harus Tinggalkan Jepang

26 June 2026 - 18:00 WIB

Hasil Jepang vs Swedia: Daizen Maeda Cetak Gol, Laga Berakhir Imbang 1-1

26 June 2026 - 12:34 WIB

Jepang Akan Perluas Pengawasan Pembelian Apartemen oleh Warga Asing yang Tinggal di Jepang

26 June 2026 - 12:10 WIB

Trending on News