Pemerintah Jepang berencana memperluas penyelidikan terkait transaksi jual beli apartemen oleh warga asing. Jika sebelumnya pengawasan hanya menyasar pembeli yang berdomisili di luar Jepang, mulai tahun fiskal 2027 atau setelahnya pemerintah juga akan memantau warga asing yang tinggal di dalam negeri.
Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata sebelumnya telah melakukan survei pertama pada tahun lalu mengenai transaksi kondominium di wilayah metropolitan yang melibatkan pembeli dengan alamat di luar Jepang. Langkah tersebut dilakukan karena muncul kekhawatiran bahwa pembelian properti untuk tujuan spekulasi oleh investor asing ikut mendorong kenaikan harga apartemen.
Rencana perluasan survei ini muncul seiring semakin banyak anggota Partai Demokrat Liberal (LDP) yang mendukung aturan lebih ketat terkait pembelian properti oleh warga maupun perusahaan asing.
Bahkan, dalam janji kampanye pemilu Majelis Rendah tahun ini, LDP menyatakan akan mempertimbangkan pembatasan pembelian apartemen oleh warga asing.
Pemerintah sendiri telah mengusung kebijakan untuk mewujudkan “kehidupan bersama yang tertib dan harmonis” dengan warga negara asing, dan perluasan survei ini menjadi salah satu upaya untuk mencapai tujuan tersebut.
Dalam survei mendatang, pemerintah akan mengumpulkan serta menganalisis data seperti tren pembelian berdasarkan kewarganegaraan dan wilayah lokasi properti. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah transaksi tersebut dilakukan sebagai investasi spekulatif.
Mulai Oktober tahun ini, seluruh pembeli properti di Jepang juga diwajibkan mencantumkan kewarganegaraan mereka saat melakukan pendaftaran kepemilikan properti.
Hingga kini, pemerintah masih membahas wilayah mana saja yang akan menjadi objek survei, serta apakah warga negara Jepang juga akan dimasukkan dalam penelitian tersebut.
Hasil survei tahun lalu menunjukkan bahwa pembeli yang berdomisili di luar negeri hanya menyumbang sekitar 3 persen dari total pembelian apartemen baru di Tokyo pada periode Januari–Juni 2025.
Kementerian menyatakan tidak menemukan indikasi maraknya transaksi jual beli jangka pendek pada apartemen mewah maupun bukti bahwa pembelian tersebut memberikan dampak signifikan terhadap lonjakan harga properti.
Seorang pejabat pemerintah juga menegaskan bahwa tidak semua transaksi oleh warga asing merupakan masalah.
“Sebagian dari mereka adalah warga asing yang tinggal dan bekerja di Jepang. Transaksi itu sendiri bukanlah persoalan. Yang menjadi masalah adalah praktik spekulasi, baik dilakukan oleh warga Jepang maupun warga asing,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah mengakui bahwa penerapan aturan yang secara khusus membatasi warga asing tidak mudah dilakukan. Pasalnya, prinsip World Trade Organization (WTO) melarang negara anggotanya, termasuk Jepang, untuk melakukan diskriminasi terhadap warga negara asing dalam kebijakan perdagangan dan investasi.
Sc : JT








