Menu

Dark Mode
Anime Record of Ragnarok Resmi Berlanjut ke Season 4, Trailer Perdana Dirilis Anime Snowball Earth Dipastikan Berlanjut ke Season 2, Trailer Perdana Resmi Dirilis Indonesia dan Jepang Perkuat Diplomasi Budaya, Museum KAA Bandung Akan Dikembangkan Bersama Polisi Jepang Salah Tangkap Warga Nepal karena Tak Mengenali Kartu Izin Tinggal Model Baru Aturan Visa Bisnis Jepang yang Lebih Ketat Bikin Warga China Khawatir Harus Tinggalkan Jepang AI di Jepang Kini Bisa “Menerjemahkan” Tangisan Bayi, Bantu Orang Tua Tahu Penyebabnya

News

Prefektur Ibaraki Jepang Mulai Kasih Imbalan Uang untuk Pelapor Pekerja Asing Ilegal

badge-check


					Prefektur Ibaraki Jepang Mulai Kasih Imbalan Uang untuk Pelapor Pekerja Asing Ilegal Perbesar

Prefektur Ibaraki resmi memulai program pada Senin yang memberikan hadiah uang kepada warga yang melaporkan perusahaan atau bisnis yang mempekerjakan pekerja asing ilegal.

Pemerintah prefektur akan memverifikasi laporan tersebut dan meneruskannya ke polisi jika terbukti benar. Bila laporan berujung pada tindakan penegakan hukum, pelapor akan menerima hadiah sebesar 10.000 yen atau sekitar Rp1 juta.

Program ini dibuat karena Ibaraki disebut menjadi prefektur dengan jumlah pekerja asing tanpa dokumen terbanyak di Jepang selama empat tahun berturut-turut.

Pemerintah daerah menyatakan tenaga kerja asing tetap dibutuhkan di tengah kekurangan pekerja yang serius, namun perekrutan ilegal dianggap dapat memicu pelanggaran hak asasi manusia dan praktik eksploitasi.

Meski begitu, kebijakan ini memicu kritik dari berbagai kelompok masyarakat. Sejak diumumkan pada Februari lalu, asosiasi pengacara lokal dan organisasi pendukung warga asing menilai program tersebut berpotensi meningkatkan diskriminasi dan memecah masyarakat.

Sekitar 10 anggota kelompok sipil bahkan melakukan aksi protes di depan kantor pemerintah prefektur pada Senin pagi dan menuntut program itu dibatalkan.

Salah satu anggota kelompok pendukung warga asing di pusat detensi Ushiku, Takao Nishimura, mengatakan program itu juga bisa membuat pekerja asing yang bekerja secara legal merasa terintimidasi.

Menurut aturan pemerintah prefektur, laporan hanya akan diterima jika berkaitan dengan bisnis yang mempekerjakan atau menjadi perantara pekerja ilegal. Laporan berniat jahat atau berdasarkan penampilan maupun kewarganegaraan seseorang tidak akan diterima.

Laporan dapat dikirim melalui situs resmi pemerintah prefektur dengan menyertakan identitas diri seperti nama, alamat, nomor telepon, dan salinan kartu identitas.

Gubernur Ibaraki, Kazuhiko Oigawa, sebelumnya mengatakan pada konferensi pers bulan April bahwa penindakan terhadap aktivitas ilegal adalah “tanggung jawab dasar” pemerintah daerah dan menegaskan kebijakan tersebut “berbeda dengan tindakan anti-orang asing.”

Sc : KN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Indonesia dan Jepang Perkuat Diplomasi Budaya, Museum KAA Bandung Akan Dikembangkan Bersama

27 June 2026 - 12:10 WIB

Polisi Jepang Salah Tangkap Warga Nepal karena Tak Mengenali Kartu Izin Tinggal Model Baru

27 June 2026 - 10:10 WIB

Aturan Visa Bisnis Jepang yang Lebih Ketat Bikin Warga China Khawatir Harus Tinggalkan Jepang

26 June 2026 - 18:00 WIB

Hasil Jepang vs Swedia: Daizen Maeda Cetak Gol, Laga Berakhir Imbang 1-1

26 June 2026 - 12:34 WIB

Jepang Akan Perluas Pengawasan Pembelian Apartemen oleh Warga Asing yang Tinggal di Jepang

26 June 2026 - 12:10 WIB

Trending on News