Menu

Dark Mode
Pria di Jepang Dihukum Bayar Rp500 Juta karena Bohongi Pacar soal Status Pernikahan hingga Hamil dan Melahirkan Jepang Siapkan Investasi Rp25.000 Triliun hingga 2040, Industri Semikonduktor dan Anime Jadi Prioritas Anime Remake One Piece Versi Netflix Tayang Februari 2027, Musim Pertama Hanya 7 Episode Sega Rilis Sonic Frontiers: Definitive Edition untuk Nintendo Switch 2 Pemerintah Prefektur Mie Lanjutkan Warga Negara Asing Tetap Dapat Mengikuti Ujian Rekrutmen PNS Waspada! Hujan Ekstrem Ancam Kyushu, Jepang Juga Dipantau Dua Topan Sekaligus

News

Pria di Jepang Dihukum Bayar Rp500 Juta karena Bohongi Pacar soal Status Pernikahan hingga Hamil dan Melahirkan

badge-check


					Pria di Jepang Dihukum Bayar Rp500 Juta karena Bohongi Pacar soal Status Pernikahan hingga Hamil dan Melahirkan Perbesar

Pengadilan Distrik Tokyo pada 23 Juni memerintahkan seorang pria membayar ganti rugi sekitar 4,7 juta yen (sekitar Rp500 juta) kepada mantan pasangannya setelah terbukti menyembunyikan fakta bahwa dirinya sudah menikah hingga menyebabkan wanita tersebut hamil dan melahirkan.

Kasus ini bermula ketika seorang wanita berusia 30-an tahun yang tinggal di Tokyo berkenalan dengan pria tersebut melalui seorang kenalan pada Agustus 2022. Saat itu, pria tersebut mengaku telah bercerai dan berstatus lajang.

Keduanya kemudian menjalin hubungan serius. Pria itu bahkan mengatakan bahwa dirinya ingin mendukung sang wanita sebagai “pacar, suami, dan pasangan seumur hidup.”

Dengan kesepakatan bersama, mereka menjalani program fertilitas (perawatan kesuburan) selama sekitar satu tahun. Pada Juli 2024, wanita tersebut mengetahui dirinya hamil.

Namun pada Oktober 2024, terungkap bahwa pria tersebut sebenarnya masih memiliki istri dan seorang anak.

Wanita itu kemudian melahirkan seorang anak perempuan pada Maret 2025.

Setelah mengetahui kebenaran tersebut, wanita tersebut mengalami depresi akibat tekanan emosional dan harus menjalani perawatan kejiwaan. Bersama kedua orang tuanya, ia menggugat pria itu pada Juni 2025 dengan tuntutan ganti rugi sekitar 20 juta yen.

Dalam putusannya, pengadilan mengabulkan gugatan sang wanita dan memerintahkan pembayaran ganti rugi sebesar 4,7 juta yen. Namun tuntutan dari kedua orang tuanya ditolak.

Pria tersebut mengakui bahwa ia terus menjalin hubungan sambil berpura-pura masih lajang. Meski demikian, ia berargumen bahwa dirinya tidak pernah melamar dengan tujuan hidup bersama sebagai pasangan suami istri dan menilai hak kebebasan seksual maupun kepentingan pernikahan wanita tersebut tidak dilanggar.

Kasus seperti ini, yang di Jepang dikenal sebagai “dokushin gisō” atau penipuan status lajang, belakangan semakin sering berujung ke pengadilan. Para korban berpendapat bahwa mereka kehilangan hak untuk membuat keputusan terkait hubungan dan reproduksi secara sadar karena dibangun di atas informasi yang ternyata palsu.

Besaran ganti rugi dalam kasus serupa biasanya berkisar dari ratusan ribu hingga lebih dari satu juta yen, sehingga putusan sebesar 4,7 juta yen dalam kasus ini tergolong cukup tinggi.

Sc : mainichi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jepang Siapkan Investasi Rp25.000 Triliun hingga 2040, Industri Semikonduktor dan Anime Jadi Prioritas

25 June 2026 - 10:10 WIB

Pemerintah Prefektur Mie Lanjutkan Warga Negara Asing Tetap Dapat Mengikuti Ujian Rekrutmen PNS

24 June 2026 - 12:10 WIB

Waspada! Hujan Ekstrem Ancam Kyushu, Jepang Juga Dipantau Dua Topan Sekaligus

24 June 2026 - 10:10 WIB

Legendaris! Shinkansen Seri 500 dan Doctor Yellow Akan Pensiun pada 2027

23 June 2026 - 15:10 WIB

Jepang Akan Hapus Formulir Bea Cukai Kertas di Bandara Mulai 2030

23 June 2026 - 11:10 WIB

Trending on News