Seorang pria berkewarganegaraan Indonesia berusia 33 tahun yang merupakan presiden perusahaan pembongkaran Daikichi Sangyo di Kota Oarai, Prefektur Ibaraki, ditangkap polisi Jepang karena diduga mempekerjakan dua WNI yang berstatus overstay (tinggal melebihi izin).
Menurut kepolisian, tersangka diduga mempekerjakan dua pria Indonesia berusia 23 dan 30 tahun di sejumlah lokasi proyek pembongkaran rumah di Kota Mito dan sekitarnya selama lebih dari dua tahun hingga bulan lalu, meski mengetahui keduanya tidak lagi memiliki izin tinggal yang sah.
Kasus ini terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap kedua pekerja tersebut bulan lalu atas dugaan overstay. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa mereka bekerja di perusahaan milik tersangka.
Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya.
“Benar saya mempekerjakan mereka di perusahaan saya. Saya tahu bahwa mereka berstatus overstay,” ujarnya kepada penyidik.
Polisi juga menggeledah kantor perusahaan di Oarai pada 8 Juli.
Salah satu pekerja berusia 23 tahun telah didakwa, sementara pria berusia 30 tahun telah diserahkan kepada Biro Imigrasi Jepang untuk proses deportasi.
Polisi menduga tersangka mengenal kedua pekerja tersebut melalui komunitas warga Indonesia di Jepang. Selain itu, penyidik juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya pekerja overstay lain yang dipekerjakan oleh perusahaan tersebut.
Sc : NHK








