Menu

Dark Mode
Bergaya dengan Bahasa Jepang: Frasa-Modifikasi untuk Percakapan Kasual yang Biasa Dipakai Anak Muda Pengenalan Kanji: Bagaimana Menyederhanakan Pembelajaran Karakter Jepang yang Kompleks Pilih Waktu Tepat, Nikmati Liburan Sempurna di Jepang: Tips Memilih Musim yang Paling Ideal! Yoshinogari Historical Park di Prefektur Saga Hadirkan Keajaiban Iluminasi: Event Musim Dingin yang Memesona! Kartu Asuransi Kesehatan di Jepang Digantikan oleh Kartu My Number Yui Yokoyama dan Shota Gogami Resmi Menikah: Pasangan Selebriti Ini Bagikan Berita Bahagia!

OTAKU

Godzilla Resmi Jadi Merek Dagang 3D: Hak Eksklusif Toho untuk Karakter Ikonik dari Film ‘Shin Godzilla

badge-check


					Godzilla Resmi Jadi Merek Dagang 3D: Hak Eksklusif Toho untuk Karakter Ikonik dari Film ‘Shin Godzilla Perbesar

Pengadilan Tinggi Kekayaan Intelektual Jepang telah membatalkan keputusan Kantor Paten Jepang yang menolak pengakuan bentuk karakter ikonik dari film “Shin Godzilla” sebagai merek dagang 3D, mengabulkan klaim dari produser dan distributor film tersebut.

Distributor Toho Co. mengajukan permohonan pada September 2020 untuk mendaftarkan bentuk keempat Godzilla, bentuk evolusi akhir yang muncul dalam film tersebut, sebagai merek dagang 3D untuk digunakan pada figur dan mainan. Namun, kantor paten menolak pendaftaran tersebut, dan dalam sidang pada bulan Maret tahun ini, mereka menolak banding dengan alasan bahwa “itu hanyalah satu bentuk yang menyerupai dinosaurus atau makhluk imajiner.” Pada Mei tahun ini, Toho mengajukan gugatan agar keputusan itu dibatalkan.

Dalam keputusannya yang tertanggal 30 Oktober, Pengadilan Tinggi Kekayaan Intelektual menekankan bahwa sejak “Shin Godzilla” tayang di bioskop pada 2016, bentuk karakter tersebut dengan lipatan-lipatan yang banyak dan tekstur seperti batu yang kompleks telah “dikenal luas oleh konsumen.” Menyadari bahwa franchise film ini telah merilis judul Godzilla baru selama lebih dari 60 tahun, pengadilan kekayaan intelektual mengakui bahwa karakter tersebut memiliki “pengakuan yang luar biasa,” dan menerima merek dagang tersebut.

Kantor Paten Jepang dapat mengajukan banding ke Mahkamah Agung jika menganggap keputusan ini tidak adil, tetapi besar kemungkinan mereka akan menerima keputusan ini dan menyetujui pendaftaran merek dagang tersebut.

Perusahaan diperbolehkan mendaftarkan merek dagang untuk membedakan produk dan layanan mereka dari perusahaan lain, yang mencakup bentuk 3D selain teks dan diagram. Merek dagang 3D lain yang telah terdaftar hingga saat ini meliputi karakter “Peko-chan” dari rantai toko kembang gula Fujiya Co., snack cokelat berbentuk jamur “Kinoko no Yama” oleh Meiji Co., dan jam tangan G-SHOCK pertama yang diproduksi oleh Casio Computer Co.

Meiji telah mengadopsi kebijakan yang lebih ketat dalam melindungi kekayaan intelektualnya. Perusahaan tersebut mengajukan permintaan kepada bea cukai untuk menghentikan impor earbud nirkabel tiruan yang menyerupai snack Kinoko no Yama untuk mencegah distribusi produk palsu.

Toho adalah perusahaan pertama yang mengajukan permohonan merek dagang 3D untuk Godzilla. Ketika dimintai keterangan oleh Mainichi Shimbun, seorang perwakilan Toho berkomentar, “Kami senang klaim perusahaan kami diterima di pengadilan. Ke depannya, kami akan bekerja untuk mengamankan hak guna melindungi hak kami atas Godzilla dan kekayaan intelektual lainnya dari perusahaan kami.”

Sc : mainichi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Capcom U.S.A. telah merilis trailer untuk episode Mega Man dari Secret Level,

2 December 2024 - 18:30 WIB

Blu-ray dan DVD My Hero Academia: You’re Next Akan Rilis Februari, Hadirkan Anime Bonus “A Piece of Cake

29 November 2024 - 14:30 WIB

Kata-Kata Unik dalam Bahasa Jepang yang Hanya Muncul di Musim Tertentu!

28 November 2024 - 19:30 WIB

Cara Paham Konsep Kehalusan Bahasa Jepang: Kata-Kata yang Tunjukkan Kerendahan Hati!

28 November 2024 - 17:45 WIB

Setelah 16 Tahun! Manga The Law of Ueki Hadir dengan Chapter Baru untuk Rayakan Anniversary

28 November 2024 - 12:30 WIB

Trending on OTAKU