Menu

Dark Mode
Imigrasi Bogor Tangkap 13 WN Jepang Diduga Terlibat Penipuan Daring di Sentul Warga Jepang Mulai Dievakuasi dari Teheran di Tengah Meningkatnya Serangan AS-Israel ke Iran Survei: 40% Keluarga Berpenghasilan Rendah di Jepang Berutang Demi Biaya Masuk Sekolah Anak Presiden Prabowo Berencana Akan Kunjungi Jepang Temui PM Takaichi Akhir Maret Rekor 4,5 Miliar Yen Uang Tunai Diserahkan ke Polisi Tokyo sebagai Barang Hilang pada 2025 One Piece Tembus 600 Juta Kopi di Seluruh Dunia, Rayakan dengan Proyek Film Spesial

News

Imigrasi Bogor Tangkap 13 WN Jepang Diduga Terlibat Penipuan Daring di Sentul

badge-check


					Imigrasi Bogor Tangkap 13 WN Jepang Diduga Terlibat Penipuan Daring di Sentul Perbesar

Tim intelijen dan penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor menangkap 13 Warga Negara Asing (WNA) yang teridentifikasi sebagai warga negara Jepang di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 2 Maret 2026, di tiga lokasi berbeda. Delapan orang diamankan di Jalan Parahyangan Golf Blok 76 dan G78, sementara lima lainnya ditangkap di Jalan Bukit Hijau Raya Nomor 4, Babakan Madang, Sentul City.

Ketiga belas WNA tersebut berinisial SL, TY, TM, AO, MM, TA, SN, KN, TS, ST, SK, NK, dan TO. Mereka diduga melakukan kegiatan cyber penipuan daring (online scamming) secara terorganisasi.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa operasi pengawasan orang asing tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian.

“Operasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari kegiatan penegakan hukum keimigrasian,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Bogor, Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Rabu (4/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, satu orang berinisial SL diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival (VoA), sementara 12 lainnya menggunakan visa kunjungan indeks D12 yang diperuntukkan bagi kegiatan pra-investasi.

Menurut Yuldi, kegiatan pengawasan ini dilakukan untuk memastikan penerapan kebijakan selective policy, yakni prinsip yang hanya mengizinkan orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan serta ketertiban umum untuk masuk dan tinggal di wilayah Indonesia.

Selanjutnya, para terduga beserta jaringan yang terlibat akan dikenakan sanksi dan diproses sesuai ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku. Pihak imigrasi juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.

“Kami berkomitmen meningkatkan penegakan hukum keimigrasian dan menindak tegas setiap pelanggaran demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.

Sc : metro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Warga Jepang Mulai Dievakuasi dari Teheran di Tengah Meningkatnya Serangan AS-Israel ke Iran

5 March 2026 - 14:10 WIB

Survei: 40% Keluarga Berpenghasilan Rendah di Jepang Berutang Demi Biaya Masuk Sekolah Anak

5 March 2026 - 11:10 WIB

Presiden Prabowo Berencana Akan Kunjungi Jepang Temui PM Takaichi Akhir Maret

5 March 2026 - 10:10 WIB

Rekor 4,5 Miliar Yen Uang Tunai Diserahkan ke Polisi Tokyo sebagai Barang Hilang pada 2025

4 March 2026 - 20:16 WIB

Jepang Siapkan Panduan Tarif Ganda di Fasilitas Wisata Publik untuk Atasi Overtourism

4 March 2026 - 11:10 WIB

Trending on News