Pada Kamis (11 Desember), revisi terhadap Undang-Undang Pengendalian Ganja serta Undang-Undang Pengendalian Narkotika dan Psikotropika mulai berlaku di Jepang. Perubahan ini memperketat aturan terkait ganja, termasuk mengkriminalisasi penggunaannya, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Penutupan Celah Hukum
Sebelumnya, Undang-Undang Pengendalian Ganja hanya melarang kepemilikan dan penjualan ganja tanpa memberikan sanksi hukum bagi penggunanya. Hal ini menciptakan celah hukum yang sering dikritik oleh para ahli.
Dengan revisi undang-undang ini, penggunaan ganja kini dianggap ilegal. Selain itu:
- Ganja dan komponen psikoaktifnya, THC, diklasifikasikan sebagai narkotika di bawah Undang-Undang Pengendalian Narkotika.
- Hukuman maksimal untuk kepemilikan, distribusi, dan penggunaan dinaikkan dari lima tahun menjadi tujuh tahun penjara.
Langkah Tegas Pemerintah Jepang
Perubahan ini mencerminkan sikap keras Jepang terhadap narkotika, termasuk ganja, yang tetap dianggap sebagai ancaman kesehatan masyarakat. Pemerintah berharap langkah ini dapat menekan penggunaan ganja, yang meskipun relatif rendah di Jepang dibandingkan negara lain, menunjukkan peningkatan terutama di kalangan muda.
Revisi ini juga sejalan dengan upaya Jepang untuk memperketat regulasi narkoba di tengah meningkatnya kekhawatiran tentang penyalahgunaan zat psikoaktif di negara tersebut.
Sc : JT