Pemerintah Jepang akan mewajibkan seluruh model mobil baru dilengkapi dengan perangkat pencegah kesalahan injak pedal mulai September 2028, menyusul sejumlah kasus kecelakaan yang melibatkan lansia yang secara tidak sengaja menekan pedal gas alih-alih rem.
Namun, kebijakan ini diperkirakan tidak akan terlalu berdampak besar pada industri otomotif, mengingat sebagian besar mobil yang diproduksi di Jepang dalam beberapa tahun terakhir sudah memiliki fitur tersebut.
Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata akan merevisi peraturan menteri berdasarkan Undang-Undang Kendaraan Angkutan Jalan, dan mewajibkan seluruh mobil transmisi otomatis untuk memiliki sistem tersebut. Mobil transmisi manual tidak termasuk dalam kewajiban ini.
Peraturan baru ini mengharuskan perangkat mampu mencegah percepatan mendadak jika ada rintangan sejauh 1,0 hingga 1,5 meter di depan kendaraan, dan tetap menjaga kecepatan kendaraan di bawah 8 kilometer per jam, meskipun pengemudi menekan pedal gas sepenuhnya.
Sistem ini juga akan memberi peringatan kepada pengemudi melalui notifikasi di dalam kendaraan, baik saat sistem bekerja maupun saat pengemudi disarankan untuk melepaskan kaki dari pedal.
Menurut survei kementerian, 93,8 persen mobil buatan dalam negeri pada tahun 2023 sudah dilengkapi dengan sistem serupa, yang mampu mengendalikan pergerakan maju dan mundur kendaraan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kecelakaan akibat kesalahan pengoperasian pedal, terutama di kalangan pengemudi lansia yang jumlahnya terus meningkat di Jepang.
Sc ; KN