Polisi Jepang menangkap pasangan suami istri warga negara Indonesia karena diduga mengoperasikan layanan pengiriman uang ilegal atau yang dikenal sebagai “bank bawah tanah” tanpa izin resmi.
Pasangan tersebut adalah EMD(42) dan istrinya, RO (33), yang tinggal di Kota Koshigaya, Prefektur Saitama.
Menurut kepolisian, keduanya diduga melanggar Undang-Undang Perbankan Jepang dengan melakukan pengiriman uang ke rekening di Indonesia tanpa izin pemerintah.
Dalam dakwaan, sejak Juni 2023 hingga Juni 2024, mereka diduga menerima permintaan transfer dari beberapa pelanggan sebanyak delapan kali dengan nilai total sekitar 890 ribu yen, kemudian mengirimkan uang tersebut ke rekening di Indonesia.
Saat diperiksa, Enrico membantah tuduhan tersebut, sedangkan Riska mengakuinya.
Polisi menduga praktik pengiriman uang ilegal itu telah dijalankan sejak sekitar tahun 2015. Dari setiap transaksi, pasangan tersebut disebut menerima biaya jasa sekitar 500 hingga 1.000 yen.
Penyidik kini memperkirakan total nilai seluruh transaksi ilegal yang telah mereka lakukan sejak beroperasi mencapai sekitar 1 miliar yen, dan masih terus menyelidiki aliran dana serta jaringan pelanggannya.
Sc : yahoo








