Menu

Dark Mode
Manga “Fungus and Iron” Karya Ayaka Katayama Akan Diadaptasi Menjadi Anime TV Roket Swasta Jepang Kairos No.3 Batalkan Misi Setelah 68 Detik Mengudara Seiyuu Senior Reiko Katsura Meninggal Dunia di Usia 89 Tahun Mahasiswi Jepang Ciptakan Robot “Egois” agar Lansia Lebih Sering Keluar Rumah Kereta Lokal di Prefektur Yamanashi Jepang Tergelincir, 42 Penumpang Selamat Tanpa Cedera Kosakata Jepang untuk Tagihan & Pembayaran

News

Pemerintah Jepang Setujui Kebijakan Dasar Program Magang Asing dengan Skema Baru

badge-check


					Pemerintah Jepang Setujui Kebijakan Dasar Program Magang Asing dengan Skema Baru Perbesar

Kabinet Jepang pada Selasa (12/3) menyetujui kebijakan dasar untuk menggantikan program magang asing yang selama ini menuai kontroversi. Skema baru ini secara eksplisit bertujuan untuk menarik tenaga kerja dari luar negeri guna mengatasi kekurangan tenaga kerja yang semakin parah di Jepang.

Dalam perubahan kebijakan yang signifikan, skema baru yang akan diterapkan pada Juni 2027 ini mendorong pekerja asing untuk beralih ke visa Specified Skilled Worker (SSW) setelah bekerja selama tiga tahun.

Program ini akan mengizinkan peserta untuk berpindah tempat kerja dalam industri yang sama, dengan syarat telah bekerja selama lebih dari satu tahun serta memiliki keterampilan bahasa Jepang dan keahlian profesional tertentu. Hal ini berbeda dengan Technical Intern Training Program yang berlaku sejak 1993 dan banyak dikritik karena dianggap sebagai cara bagi Jepang untuk mendapatkan tenaga kerja murah dengan kedok pelatihan teknis.

“As the global race to acquire foreign talent intensifies, the basic policy is an important guideline to (make Japan an) attractive labor environment,” ujar Perdana Menteri Shigeru Ishiba dalam pertemuan dengan para menteri.

Perubahan dan Peningkatan Perlindungan bagi Pekerja

Banyak peserta program magang asing saat ini terpaksa meninggalkan pekerjaan mereka karena menghadapi eksploitasi, seperti upah yang tidak dibayar, pelecehan, dan jam kerja yang terlalu panjang. Dengan diperbolehkannya perpindahan kerja di sistem baru, diharapkan kasus seperti ini dapat berkurang.

Selain itu, kebijakan dasar ini juga mewajibkan pekerja asing dan majikan mereka untuk membayar pajak dan iuran asuransi sosial.

Untuk pekerja asing yang mengalami kehamilan atau melahirkan, waktu cuti mereka akan dikecualikan dari perhitungan masa tinggal lima tahun. Ketentuan serupa telah berlaku dalam program magang teknis saat ini.

Visa Specified Skilled Worker (SSW), yang diperkenalkan pada 2019, memungkinkan pekerja asing bekerja di 16 sektor yang mengalami kekurangan tenaga kerja, termasuk konstruksi, perawatan lansia, dan pertanian. Sebagian besar pemegang visa ini berasal dari program magang teknis.

Terdapat dua jenis visa Specified Skilled Worker:

  • SSW No. 1: Berlaku selama lima tahun, tanpa izin membawa keluarga.
  • SSW No. 2: Bisa diperbarui tanpa batas waktu, memungkinkan pemegangnya mengajukan permanent residency dan membawa pasangan serta anak-anak ke Jepang.

Jumlah pekerja asing di Jepang mencapai rekor tertinggi 2,3 juta orang per Oktober 2023, dengan tren kenaikan sejak 2013. Pemegang visa Specified Skilled Worker juga meningkat hampir 50% dari tahun sebelumnya menjadi 206.995 orang.

Dengan kebijakan baru ini, Jepang menunjukkan pendekatan yang lebih terbuka terhadap pekerja migran di tengah meningkatnya persaingan global dalam menarik tenaga kerja.

Sc : JT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Roket Swasta Jepang Kairos No.3 Batalkan Misi Setelah 68 Detik Mengudara

6 March 2026 - 16:10 WIB

Kereta Lokal di Prefektur Yamanashi Jepang Tergelincir, 42 Penumpang Selamat Tanpa Cedera

6 March 2026 - 10:10 WIB

Imigrasi Bogor Tangkap 13 WN Jepang Diduga Terlibat Penipuan Daring di Sentul

5 March 2026 - 15:10 WIB

Warga Jepang Mulai Dievakuasi dari Teheran di Tengah Meningkatnya Serangan AS-Israel ke Iran

5 March 2026 - 14:10 WIB

Survei: 40% Keluarga Berpenghasilan Rendah di Jepang Berutang Demi Biaya Masuk Sekolah Anak

5 March 2026 - 11:10 WIB

Trending on News