Sekitar 80 persen narapidana wanita di Jepang tahun lalu dihukum karena kasus pencurian atau pelanggaran hukum narkotika, dengan persentase yang hampir sama sejak 2011, menurut laporan tahunan pemerintah tentang kejahatan.
Pada tahun 2023, individu berusia 65 tahun ke atas mencakup 22,7 persen dari narapidana wanita, meningkat 4,2 kali lipat dibandingkan tahun 2004. Kementerian Kehakiman menyatakan dalam laporan putih yang dirilis pada bulan Desember bahwa kecemasan terhadap penuaan dan isolasi kemungkinan menjadi faktor pendorong kejahatan.
Kementerian tersebut melakukan survei khusus yang mencakup sekitar 900 narapidana pria dan wanita yang menjalani hukuman penjara karena pencurian atau kejahatan terkait narkoba.
Di antara mereka yang dihukum karena pencurian, 95,9 persen narapidana wanita berusia 60 tahun ke atas melakukan pencurian di toko (shoplifting), jauh lebih tinggi dibandingkan 48,3 persen narapidana pria dalam kelompok usia yang sama, menurut hasil survei.
Dari wanita berusia 60 tahun ke atas yang dihukum karena pencurian, 38,7 persen tinggal sendirian, sementara motif paling umum untuk mencuri adalah “kesulitan memenuhi kebutuhan hidup” sebesar 37,4 persen, yang lebih rendah dibandingkan kelompok usia lainnya.
Untuk narapidana yang dihukum atas kejahatan terkait narkoba, lebih banyak narapidana wanita dibandingkan pria yang mengalami kekerasan fisik dan psikologis dari pasangan mereka, menurut survei tersebut.
Sementara itu, jumlah kejahatan yang diakui oleh polisi pada tahun 2023, tidak termasuk pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan cedera atau kematian, meningkat 17,0 persen dari tahun sebelumnya. Ini merupakan peningkatan untuk tahun kedua berturut-turut, kemungkinan karena aktivitas yang meningkat setelah pandemi virus corona, kata kementerian.
Sc : kyodo