Seorang pria warga negara Indonesia berusia 26 tahun yang bekerja sebagai perawat lansia (kaigo) di Jepang mengakui dakwaan dalam sidang perdananya di Pengadilan Distrik Kagoshima pada 17 April.
Pria yang tinggal di Kota Nakatsugawa itu didakwa melanggar Undang-Undang Larangan Akses Ilegal, pemalsuan data elektronik, serta pencurian.
Menurut jaksa, terdakwa datang ke Jepang pada 2019 sebagai pekerja dengan visa Specified Skilled Worker. Ia kemudian berkenalan dengan seseorang tak dikenal melalui media sosial, dan bersama-sama merencanakan aksi kejahatan tersebut.
Modusnya, mereka mengakses internet banking milik seorang pria berusia 60-an di Kota Ibusuki tanpa izin. Dengan menggunakan data korban, mereka membeli barang di situs belanja online seolah-olah korban yang melakukan pembayaran.
Barang-barang tersebut—termasuk komputer dan kamera sebanyak 7 item—dikirim ke alamat terdakwa. Total nilai kerugian mencapai sekitar 4,92 juta yen (sekitar Rp500 juta).
Jaksa menyebut tujuan utama aksi ini adalah untuk menjual kembali barang-barang tersebut dan mendapatkan keuntungan.
Kasus ini menjadi pengingat akan meningkatnya kejahatan siber lintas negara, sekaligus pentingnya menjaga keamanan data pribadi, terutama terkait layanan perbankan digital.
Sc : 373news








