Menu

Dark Mode
SCANDAL Umumkan Akan Bubar pada 2027 Biaya Visa Jepang Naik, Warga Asing yang Kesulitan Finansial Tertentu Bisa Dapat Keringanan Turis Asing Diserang Beruang Saat Berjalan di Dekat Danau Towada, Aomori Boruto: Two Blue Vortex Libur Terbit Bulan Ini, Chapter Baru Kembali September 71,7% Warga Jepang Khawatir Kondisi Keuangan Negara Memburuk Usai Pajak Makanan Dipangkas Warga Asing di Kumamoto Kesulitan Dapat Informasi Gempa, Hanya 3 dari 19 Kota Punya Layanan Khusus

News

Jepang Pertimbangkan Revisi UU Anti-Stalking, Polisi Bisa Beri Peringatan Tanpa Laporan Korban

badge-check


					Jepang Pertimbangkan Revisi UU Anti-Stalking, Polisi Bisa Beri Peringatan Tanpa Laporan Korban Perbesar

Pemerintah Jepang sedang mempertimbangkan revisi undang-undang anti-stalking agar polisi dapat mengeluarkan peringatan kepada terduga pelaku tanpa harus menunggu permintaan dari korban. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya jumlah kasus stalking di seluruh negeri.

Selain itu, revisi juga akan mencakup larangan penggunaan perangkat pelacak seperti tag Bluetooth untuk memantau lokasi seseorang, karena semakin sering disalahgunakan untuk tujuan menguntit. RUU perubahan tersebut diperkirakan akan diajukan pada sidang istimewa parlemen musim gugur tahun ini.

Data kepolisian menunjukkan, pada 2024 terdapat 1.341 kasus dugaan pelanggaran UU anti-stalking, jumlah tertinggi sejak aturan tersebut diberlakukan pada tahun 2000. Sementara itu, perintah pengekangan (restraining order) mencapai rekor sekitar 2.400 kasus setelah adanya revisi pada 2017 yang memungkinkan penerbitan perintah tanpa peringatan terlebih dahulu.

Peningkatan perhatian terhadap stalking muncul kembali setelah kasus tragis menimpa Asahi Okazaki (20), yang ditemukan tewas pada April lalu setelah melaporkan dirinya diikuti mantan pasangan. Namun, polisi tidak mengeluarkan peringatan atau perintah pengekangan dalam kasusnya. Mantan pasangan tersebut kini didakwa melakukan pembunuhan.

Di bawah UU anti-stalking Jepang, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal 1 juta yen (sekitar Rp108 juta). Jika melanggar perintah pengekangan, hukuman dapat meningkat hingga 2 tahun penjara atau denda 2 juta yen (sekitar Rp216 juta).

Sc ; mainichi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Biaya Visa Jepang Naik, Warga Asing yang Kesulitan Finansial Tertentu Bisa Dapat Keringanan

25 August 2026 - 13:31 WIB

Turis Asing Diserang Beruang Saat Berjalan di Dekat Danau Towada, Aomori

24 August 2026 - 13:10 WIB

71,7% Warga Jepang Khawatir Kondisi Keuangan Negara Memburuk Usai Pajak Makanan Dipangkas

24 August 2026 - 10:10 WIB

Warga Asing di Kumamoto Kesulitan Dapat Informasi Gempa, Hanya 3 dari 19 Kota Punya Layanan Khusus

24 August 2026 - 07:07 WIB

Menyamar Jadi Orang Asing, Pria Jepang Mencoba Merampok Sebuah Konbini di Gunma Berhasil Ditangkap Polisi

22 August 2026 - 13:28 WIB

Trending on News