Menu

Dark Mode
Jun Matsumoto Resmi Bergabung di Live-Action Chiruran: Shinsengumi Requiem, Tayang Maret Cara Memilih Lokasi Hotel Jepang yang Benar-benar Strategis Survei: Hampir 80% Pelajar SMP–SMA di Jepang Gunakan ChatGPT dan Gemini Kata Jepang di Konbini yang Sering Bikin Orang Asing Bingung Anime Orisinal Candy Caries Ungkap Teaser Kedua, Daftar Pengisi Suara, dan Jadwal Tayang April Jepang Longgarkan Kuota Mahasiswa Asing, Tiga Universitas Top Dapat Izin Khusus

News

Jepang Pertimbangkan Revisi UU Anti-Stalking, Polisi Bisa Beri Peringatan Tanpa Laporan Korban

badge-check


					Jepang Pertimbangkan Revisi UU Anti-Stalking, Polisi Bisa Beri Peringatan Tanpa Laporan Korban Perbesar

Pemerintah Jepang sedang mempertimbangkan revisi undang-undang anti-stalking agar polisi dapat mengeluarkan peringatan kepada terduga pelaku tanpa harus menunggu permintaan dari korban. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya jumlah kasus stalking di seluruh negeri.

Selain itu, revisi juga akan mencakup larangan penggunaan perangkat pelacak seperti tag Bluetooth untuk memantau lokasi seseorang, karena semakin sering disalahgunakan untuk tujuan menguntit. RUU perubahan tersebut diperkirakan akan diajukan pada sidang istimewa parlemen musim gugur tahun ini.

Data kepolisian menunjukkan, pada 2024 terdapat 1.341 kasus dugaan pelanggaran UU anti-stalking, jumlah tertinggi sejak aturan tersebut diberlakukan pada tahun 2000. Sementara itu, perintah pengekangan (restraining order) mencapai rekor sekitar 2.400 kasus setelah adanya revisi pada 2017 yang memungkinkan penerbitan perintah tanpa peringatan terlebih dahulu.

Peningkatan perhatian terhadap stalking muncul kembali setelah kasus tragis menimpa Asahi Okazaki (20), yang ditemukan tewas pada April lalu setelah melaporkan dirinya diikuti mantan pasangan. Namun, polisi tidak mengeluarkan peringatan atau perintah pengekangan dalam kasusnya. Mantan pasangan tersebut kini didakwa melakukan pembunuhan.

Di bawah UU anti-stalking Jepang, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal 1 juta yen (sekitar Rp108 juta). Jika melanggar perintah pengekangan, hukuman dapat meningkat hingga 2 tahun penjara atau denda 2 juta yen (sekitar Rp216 juta).

Sc ; mainichi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Survei: Hampir 80% Pelajar SMP–SMA di Jepang Gunakan ChatGPT dan Gemini

19 February 2026 - 18:10 WIB

Jepang Longgarkan Kuota Mahasiswa Asing, Tiga Universitas Top Dapat Izin Khusus

19 February 2026 - 15:10 WIB

Prefektur Kagawa Gandeng Nvidia, Dorong Pemanfaatan AI dan Pembangunan Data Center

19 February 2026 - 13:10 WIB

PM Sanae Takaichi Targetkan Penangguhan Pajak Konsumsi Makanan Selama Dua Tahun

19 February 2026 - 11:10 WIB

Jenazah Diduga Tiga Korban Helikopter Wisata Jatuh di Gunung Aso Ditemukan

19 February 2026 - 10:10 WIB

Trending on News