Menu

Dark Mode
Krisis Minyak Global Ancam Bisnis Jepang, Hampir 44% Perusahaan Bisa Tumbang dalam 6 Bulan Jepang Siapkan “Kelas Wajib” untuk WNA Salah Satu Proses Seleksi Izin Tinggal PM Jepang Janji Dorong Kenaikan Gaji Berkelanjutan dalam Event Mayday Nintendo & Illumination Siapkan Film Animasi Misterius Baru, Tayang 2028! Berserk of Gluttony Season 2 Resmi Diumumkan! Fate & Roxy Kembali Beraksi Robot Legendaris Honda P2 Raih Penghargaan Dunia, Pelopor Gerakan Robot Mirip Manusia

News

Jepang Pertimbangkan Revisi UU Anti-Stalking, Polisi Bisa Beri Peringatan Tanpa Laporan Korban

badge-check


					Jepang Pertimbangkan Revisi UU Anti-Stalking, Polisi Bisa Beri Peringatan Tanpa Laporan Korban Perbesar

Pemerintah Jepang sedang mempertimbangkan revisi undang-undang anti-stalking agar polisi dapat mengeluarkan peringatan kepada terduga pelaku tanpa harus menunggu permintaan dari korban. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya jumlah kasus stalking di seluruh negeri.

Selain itu, revisi juga akan mencakup larangan penggunaan perangkat pelacak seperti tag Bluetooth untuk memantau lokasi seseorang, karena semakin sering disalahgunakan untuk tujuan menguntit. RUU perubahan tersebut diperkirakan akan diajukan pada sidang istimewa parlemen musim gugur tahun ini.

Data kepolisian menunjukkan, pada 2024 terdapat 1.341 kasus dugaan pelanggaran UU anti-stalking, jumlah tertinggi sejak aturan tersebut diberlakukan pada tahun 2000. Sementara itu, perintah pengekangan (restraining order) mencapai rekor sekitar 2.400 kasus setelah adanya revisi pada 2017 yang memungkinkan penerbitan perintah tanpa peringatan terlebih dahulu.

Peningkatan perhatian terhadap stalking muncul kembali setelah kasus tragis menimpa Asahi Okazaki (20), yang ditemukan tewas pada April lalu setelah melaporkan dirinya diikuti mantan pasangan. Namun, polisi tidak mengeluarkan peringatan atau perintah pengekangan dalam kasusnya. Mantan pasangan tersebut kini didakwa melakukan pembunuhan.

Di bawah UU anti-stalking Jepang, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal 1 juta yen (sekitar Rp108 juta). Jika melanggar perintah pengekangan, hukuman dapat meningkat hingga 2 tahun penjara atau denda 2 juta yen (sekitar Rp216 juta).

Sc ; mainichi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Krisis Minyak Global Ancam Bisnis Jepang, Hampir 44% Perusahaan Bisa Tumbang dalam 6 Bulan

29 April 2026 - 15:10 WIB

Jepang Siapkan “Kelas Wajib” untuk WNA Salah Satu Proses Seleksi Izin Tinggal

29 April 2026 - 14:12 WIB

PM Jepang Janji Dorong Kenaikan Gaji Berkelanjutan dalam Event Mayday

29 April 2026 - 13:36 WIB

Kebakaran Hutan di Iwate Meluas, 1.400 Petugas Dikerahkan dan Ribuan Warga Dievakuasi

28 April 2026 - 18:10 WIB

Startup Jepang Ajukan Obat Baru untuk Penyakit Ginjal Kronis pada Kucing

28 April 2026 - 11:10 WIB

Trending on News