Menu

Dark Mode
Jepang Kembangkan AI untuk Deteksi Pohon Berisiko Tumbang, Cegah Kecelakaan di Ruang Publik Pria WNI Asal Indonesia Ditangkap usai Bobol Home Center di Jepang, Ngaku Incar Kunci Koper Jepang Naikkan Pajak Keluar Negara Jadi 3.000 Yen, Biayai Penanganan Lonjakan Wisatawan Asing Aturan Visa Baru Jepang Bikin Pengusaha Asing Cemas, Restoran Terancam Tutup dan Dideportasi Pokémon Unite Bakal Diadaptasi Jadi Drama Live-Action untuk Rayakan Ulang Tahun ke-5 Musim Pendakian Gunung Fuji Resmi Dibuka, Ribuan Pendaki Sambut Matahari Terbit Pertama

News

Jepang Pertimbangkan Revisi UU Anti-Stalking, Polisi Bisa Beri Peringatan Tanpa Laporan Korban

badge-check


					Jepang Pertimbangkan Revisi UU Anti-Stalking, Polisi Bisa Beri Peringatan Tanpa Laporan Korban Perbesar

Pemerintah Jepang sedang mempertimbangkan revisi undang-undang anti-stalking agar polisi dapat mengeluarkan peringatan kepada terduga pelaku tanpa harus menunggu permintaan dari korban. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya jumlah kasus stalking di seluruh negeri.

Selain itu, revisi juga akan mencakup larangan penggunaan perangkat pelacak seperti tag Bluetooth untuk memantau lokasi seseorang, karena semakin sering disalahgunakan untuk tujuan menguntit. RUU perubahan tersebut diperkirakan akan diajukan pada sidang istimewa parlemen musim gugur tahun ini.

Data kepolisian menunjukkan, pada 2024 terdapat 1.341 kasus dugaan pelanggaran UU anti-stalking, jumlah tertinggi sejak aturan tersebut diberlakukan pada tahun 2000. Sementara itu, perintah pengekangan (restraining order) mencapai rekor sekitar 2.400 kasus setelah adanya revisi pada 2017 yang memungkinkan penerbitan perintah tanpa peringatan terlebih dahulu.

Peningkatan perhatian terhadap stalking muncul kembali setelah kasus tragis menimpa Asahi Okazaki (20), yang ditemukan tewas pada April lalu setelah melaporkan dirinya diikuti mantan pasangan. Namun, polisi tidak mengeluarkan peringatan atau perintah pengekangan dalam kasusnya. Mantan pasangan tersebut kini didakwa melakukan pembunuhan.

Di bawah UU anti-stalking Jepang, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal 1 juta yen (sekitar Rp108 juta). Jika melanggar perintah pengekangan, hukuman dapat meningkat hingga 2 tahun penjara atau denda 2 juta yen (sekitar Rp216 juta).

Sc ; mainichi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jepang Kembangkan AI untuk Deteksi Pohon Berisiko Tumbang, Cegah Kecelakaan di Ruang Publik

2 July 2026 - 14:10 WIB

Pria WNI Asal Indonesia Ditangkap usai Bobol Home Center di Jepang, Ngaku Incar Kunci Koper

2 July 2026 - 11:10 WIB

Jepang Naikkan Pajak Keluar Negara Jadi 3.000 Yen, Biayai Penanganan Lonjakan Wisatawan Asing

2 July 2026 - 10:10 WIB

Aturan Visa Baru Jepang Bikin Pengusaha Asing Cemas, Restoran Terancam Tutup dan Dideportasi

2 July 2026 - 07:52 WIB

Musim Pendakian Gunung Fuji Resmi Dibuka, Ribuan Pendaki Sambut Matahari Terbit Pertama

1 July 2026 - 13:32 WIB

Trending on News