Menu

Dark Mode
Warga Kitakyushu Demo Lawan Isu Sentimen Negatif tentang Warga Asing di Jepang KBRI Bantah Isu Viral Masuknya Pekerja Indonesia ke Jepang Akan Dihentikan pada 2026 Isu Warga Asing dan Bantuan Sosial Jadi Sorotan Jelang Pemilu Jepang Game Mobile Fire Force Akan Tamat pada Agustus, Refund Adolla Gems Dibuka Tips Jitu Dapet Kursi Favorit Saat Booking Pesawat ke Jepang ✈️ TNSK Luncurkan Manga Baru “Torimatorimasu” di Majalah Good! Afternoon Agustus

News

Jaksa Tuntut 15 Tahun Penjara untuk Pelaku Serangan Bom Pipa terhadap eks PM Jepang Fumio Kishida

badge-check


					Jaksa Tuntut 15 Tahun Penjara untuk Pelaku Serangan Bom Pipa terhadap eks PM Jepang Fumio Kishida Perbesar

Jaksa pada Senin menuntut hukuman 15 tahun penjara bagi seorang pria yang didakwa dengan percobaan pembunuhan setelah melakukan serangan bom pipa dua tahun lalu yang menargetkan acara kampanye mantan Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida.

Ryuji Kimura (25) dituduh melemparkan perangkat peledak ke arah Kishida saat ia berjalan di dekat kerumunan yang berkumpul untuk mendengar pidato kampanye di Kota Wakayama, Jepang barat, pada April 2023. Insiden ini terjadi kurang dari setahun setelah pembunuhan mantan Perdana Menteri Shinzo Abe.

“Bahan peledak itu mematikan dan ada niat untuk membunuh. Ini adalah tindakan terorisme yang kejam yang menargetkan perdana menteri yang sedang menjabat serta melibatkan banyak orang lainnya,” ujar jaksa di Pengadilan Distrik Wakayama.

Berdasarkan analisis polisi dan ilmuwan forensik, perangkat tersebut mampu melemparkan serpihan logam dengan kekuatan yang cukup untuk menembus papan kayu 9 milimeter dan cukup cepat untuk memecahkan tengkorak manusia.

Bom itu dilemparkan ke tengah kerumunan lebih dari 100 orang, dan ledakannya berpotensi mematikan siapa pun di dekatnya.

“Menyerang perdana menteri yang sedang menjabat bisa memberikan dampak besar terhadap politik nasional. Insiden ini mengguncang dasar demokrasi dan memengaruhi kampanye pemilu selanjutnya,” tambah jaksa.

Namun, Kimura membantah memiliki niat membunuh. Dalam persidangan, ia mengaku tidak puas dengan sistem pemilu dan hanya ingin mendapatkan perhatian publik dengan menciptakan gangguan di acara yang dihadiri politisi terkenal.

Tim pembela Kimura berargumen bahwa ia tidak seharusnya didakwa dengan percobaan pembunuhan, karena tidak berniat melukai siapa pun.

Sementara itu, Kimura mengaku bersalah atas dakwaan mengganggu proses pemilu berdasarkan Undang-Undang Pemilu Jepang, dengan menyatakan bahwa ia sadar kehadiran Kishida berkaitan dengan pemilu. Sebelumnya, ia sempat membantah mengetahui adanya pemilu sela yang berlangsung saat itu.

Menurut dakwaan, Kimura melakukan perjalanan ke pelabuhan perikanan di Wakayama pada 15 April 2023, di mana Kishida bersiap menyampaikan pidato menjelang pemilu sela Majelis Rendah Jepang.

Ledakan bom pipa rakitan tersebut menyebabkan cedera ringan pada seorang polisi dan seorang warga, namun Kishida tidak terluka.

Sc : kyodo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Warga Kitakyushu Demo Lawan Isu Sentimen Negatif tentang Warga Asing di Jepang

16 July 2025 - 14:10 WIB

KBRI Bantah Isu Viral Masuknya Pekerja Indonesia ke Jepang Akan Dihentikan pada 2026

16 July 2025 - 12:10 WIB

Isu Warga Asing dan Bantuan Sosial Jadi Sorotan Jelang Pemilu Jepang

16 July 2025 - 10:10 WIB

Jepang Wajibkan Perusahaan Lindungi Karyawan dari Heatstroke, Bisa Kena Denda dan Penjara

15 July 2025 - 13:10 WIB

Perusahaan Jepang Semakin Banyak Pindahkan Kantor Pusat dari Tokyo ke Prefektur Lain

15 July 2025 - 12:15 WIB

Trending on News