Pemerintah Jepang menghentikan sementara penerbitan visa untuk pekerja asing di sektor layanan makanan (restoran) karena kuota hampir mencapai batas yang ditetapkan, yaitu 50.000 orang.
Langkah ini diumumkan oleh Immigration Services Agency of Japan yang menyatakan bahwa mulai hari Senin, sertifikat kelayakan (certificate of eligibility) untuk pengajuan visa Specified Skilled Worker Visa Type I di sektor restoran untuk sementara tidak lagi diterbitkan.
Menurut data sementara, jumlah pekerja asing dengan status tersebut di industri makanan telah mencapai sekitar 46.000 orang hingga akhir Februari, mendekati batas kuota nasional.
Pemerintah Jepang sebelumnya menetapkan batas maksimum 50.000 pekerja asing di sektor ini. Jika jumlahnya diperkirakan akan melebihi kuota, maka penerbitan visa memang dapat dihentikan sementara sesuai aturan imigrasi.
Namun, untuk aplikasi yang sudah masuk sebelum penghentian, proses tetap akan dilanjutkan hingga kuota penuh tercapai.
Sistem ini merupakan bagian dari program pekerja terampil khusus Jepang atau Specified Skilled Worker Program yang mulai diperkenalkan pada 2019 untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja di berbagai sektor, termasuk perawatan lansia, kehutanan, perkeretaapian, dan lainnya.
Secara total, pada Januari 2026, Jepang memutuskan untuk menerima hingga 805.700 pekerja asing di 19 sektor hingga Maret 2029, dengan jumlah kuota yang disesuaikan berdasarkan tingkat kekurangan tenaga kerja di masing-masing bidang.
Seorang pejabat dari Kementerian Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Jepang menyebut bahwa sektor restoran lebih cepat menyerap tenaga kerja asing dibanding sektor lain. Namun, ia juga menekankan masih ada perdebatan apakah upaya mencari tenaga kerja lokal sudah dilakukan secara maksimal.
Sistem ini juga memiliki dua kategori visa:
- Tipe I: masa tinggal maksimal 5 tahun (terbatas kuota)
- Tipe II: bisa diperpanjang tanpa batas dan berpotensi menjadi izin tinggal permanen
Saat ini, pembatasan hanya berlaku untuk Tipe I, yang memang menjadi fokus utama dalam kebijakan kuota ini.
Langkah ini menunjukkan bahwa Jepang mulai lebih ketat dalam mengatur tenaga kerja asing di sektor tertentu, terutama ketika permintaan sudah mendekati batas yang ditentukan.
Sc : KN








