Pemerintah Jepang di bawah Perdana Menteri Sanae Takaichi resmi merevisi aturan ekspor peralatan pertahanan guna memperluas peluang penjualan ke luar negeri dan memperkuat kerja sama keamanan dengan negara mitra.
Kebijakan ini telah disetujui oleh kabinet serta Dewan Keamanan Nasional Jepang, sebagai respons terhadap situasi keamanan yang disebut paling serius sejak berakhirnya Perang Dunia II.
Salah satu perubahan besar adalah penghapusan batasan lama yang hanya mengizinkan ekspor untuk lima kategori non-tempur, seperti penyelamatan, transportasi, pengawasan, dan pembersihan ranjau.
Dalam aturan baru:
- Peralatan dibagi menjadi kategori senjata dan non-senjata berdasarkan daya mematikannya.
- Peralatan non-senjata (seperti radar dan sistem kontrol) bisa diekspor tanpa banyak pembatasan.
- Sementara itu, ekspor senjata (seperti rudal atau kapal perang) hanya diizinkan ke negara yang memiliki perjanjian perlindungan informasi rahasia dengan Jepang.
Meski secara prinsip Jepang tetap melarang ekspor ke negara yang sedang berkonflik, aturan baru ini membuka kemungkinan pengecualian dalam kondisi tertentu, dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan Jepang dan operasi militer Amerika Serikat di kawasan Indo-Pasifik.
Namun, kebijakan ini berpotensi menuai kritik. Pihak oposisi menilai bahwa parlemen seharusnya dilibatkan sebelum keputusan ekspor disetujui, untuk mencegah Jepang terlibat dalam konflik atau memicu perlombaan senjata.
Ke depan, keputusan ekspor akan ditentukan oleh Dewan Keamanan Nasional, sementara proyek besar seperti pengembangan jet tempur generasi berikutnya bersama Inggris dan Italia tetap memerlukan persetujuan kabinet.
Langkah ini menandai perubahan signifikan dalam kebijakan pertahanan Jepang yang selama puluhan tahun cenderung membatasi ekspor senjata.
Sc : VOI








