Pemerintah Jepang bersama koalisi yang berkuasa tengah mempertimbangkan untuk memberlakukan pajak lebih tinggi bagi pensiunan bekerja yang memiliki gaji besar. Langkah ini adalah bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan untuk mengurangi kesenjangan dengan generasi pekerja aktif, menurut sumber terpercaya pada Kamis (6/12).
Rencana Pembatasan Pengurangan Pajak
Pemerintah berencana menetapkan batasan pada pengurangan pajak pendapatan gabungan dari gaji dan pensiun bagi pensiunan berusia 65 tahun ke atas. Saat ini, pensiunan bekerja dengan penghasilan tinggi cenderung memiliki beban pajak yang lebih ringan dibandingkan generasi pekerja yang hanya bergantung pada gaji.
Perdana Menteri Shigeru Ishiba, bersama Partai Demokrat Liberal (LDP) dan mitra koalisinya, Komeito, diperkirakan akan menentukan batas pengurangan ini dalam pembahasan panel sistem pajak.
Penyesuaian Ambang Penghasilan Pensiunan
Kementerian Kesejahteraan Jepang juga merencanakan untuk menaikkan ambang batas penghasilan gabungan bulanan yang dikenakan pengurangan pembayaran pensiun, dari 500.000 yen (sekitar Rp 51 juta) menjadi 620.000 yen (sekitar Rp 63 juta).
Tujuan Kebijakan
Langkah-langkah ini diharapkan dapat:
- Meningkatkan keadilan perpajakan, terutama bagi generasi pekerja muda.
- Mengoptimalkan kontribusi pajak dari kelompok pensiunan bekerja yang masih memiliki penghasilan besar.
- Mendukung keberlanjutan sistem pensiun Jepang yang menghadapi tekanan dari populasi menua dan penurunan angka kelahiran.
Keputusan final mengenai reformasi pajak ini akan menjadi salah satu poin penting dalam agenda pemerintahan mendatang.
Sc : mainichi