Mahkamah Agung Jepang pada Kamis menolak permohonan visa tinggal jangka panjang bagi seorang pria Amerika yang menikahi pasangan sesama jenisnya yang berkewarganegaraan Jepang di Amerika Serikat.
Putusan ini menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Tokyo pada 2023 yang menyatakan bahwa pasangan sesama jenis di Jepang tidak memiliki status hukum yang setara dengan pasangan heteroseksual. Andrew High, pria asal Amerika tersebut, berargumen bahwa penolakan visa tersebut melanggar prinsip kesetaraan yang dijamin dalam Konstitusi Jepang.
Di Jepang, pernikahan sesama jenis belum diakui secara hukum. Visa kategori “suami atau istri dari warga negara Jepang” hanya tersedia bagi pasangan heteroseksual.
Meskipun Pengadilan Distrik Tokyo pada 2022 menolak permohonan High untuk mendapatkan visa tinggal jangka panjang, pengadilan menyarankan agar ia diberikan visa kategori “designated activities” sebagai solusi alternatif. High kemudian memperoleh visa tersebut pada Maret 2023.
Pengadilan distrik juga mengkritik kebijakan imigrasi Jepang yang memberikan visa “designated activities” bagi pasangan sesama jenis jika kedua pasangan adalah warga negara asing, tetapi tidak jika salah satunya berkewarganegaraan Jepang. Praktik ini dinilai bertentangan dengan Konstitusi.
Meskipun telah memperoleh visa “designated activities,” High tetap mengajukan banding untuk mendapatkan visa tinggal jangka panjang, yang menawarkan stabilitas lebih baik dan tidak memiliki batasan dalam kondisi kerja. Namun, Mahkamah Agung akhirnya menolak permohonan tersebut, menegaskan bahwa pernikahan sesama jenis belum memiliki pengakuan hukum di Jepang.
Sc : mainichi