Pemerintah Jepang berencana untuk melonggarkan aturan terkait “visa startup” bagi pengusaha asing yang ingin mendirikan bisnis di negara tersebut, menurut laporan Nikkei.
Mulai tahun depan, pemegang visa akan diberikan masa tenggang hingga dua tahun untuk memenuhi persyaratan kelayakan. Saat ini, masa tenggang tersebut hanya berlaku di beberapa wilayah tertentu. Dengan perubahan ini, masa tenggang dua tahun akan diberlakukan secara nasional.
Langkah ini diambil untuk menarik talenta asing yang bekerja di bidang teknologi mutakhir, dengan harapan dapat mendorong lahirnya startup-startup unggulan di Jepang.
Selain melonggarkan aturan visa startup, Jepang juga mengambil langkah lain untuk menarik lebih banyak talenta global ke negaranya. Pemerintah telah memperkenalkan program “Highly Skilled Professional Visa” dengan proses aplikasi yang lebih cepat dan manfaat tambahan, seperti izin tinggal permanen yang dapat diperoleh dalam waktu setahun.
Menurut Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang, negara ini juga memperluas dukungan kepada pengusaha asing dengan menyediakan akses lebih mudah ke ruang kerja bersama, konsultan bisnis, dan insentif pajak di zona ekonomi khusus.
Langkah-langkah ini mencerminkan upaya Jepang untuk memperbaiki posisi kompetitifnya dalam persaingan global guna menarik inovator dan wirausahawan dari seluruh dunia. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi dan menciptakan lebih banyak peluang kerja.
Langkah-langkah ini sejalan dengan pelonggaran visa startup, yang menunjukkan komitmen Jepang dalam menciptakan lingkungan ramah bisnis untuk wirausahawan asing dan memperkuat daya tariknya sebagai pusat inovasi global.
Sc : AN